Manado, KOMENTAR.ID – Penggugat, Henny Johanna Kambey dengan Tim Kuasa Hukum, Advokat Valentina Rosalina Rori,SH, dan rekan menggugat Julia Rampengan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengambil sertifikat secara sepihak melalui tangan APH, padahal sudah ada surat hibah, dan sertifikat telah diberikan kepada penggugat oleh Tergugat sendiri dihadapan pemerintah desa dengan secara sadar dan baik baik saja.
Kuasa Hukum, Advokat Valentina Rosalina Rori,SH mengungkapkan duduk perkara, sebagai berikut :
23 Okt 2021, Nicolaas Rori (suami Tergugat) secara resmi menghibahkan tanah ±2.180 m² beserta rumah di Desa Tateli kepada Henny Kambey. Surat hibah ditandatangani di hadapan Hukum Tua Desa Tateli, Tergugat sendiri menjadi salah satu saksi.
Penggugat telah memenuhi kewajiban dengan merawat pemberi hibah dan Tergugat, biaya hidup, asisten rumah tangga, kendaraan, biaya rumah sakit, hingga pemakaman yang semua ditanggung Penggugat.
Pada Juni 2025, Setelah Nicolaas meninggal, Tergugat secara sadar dan baik-baik menyerahkan 2 SHM No. 540 dan 669 kepada Penggugat, disaksikan aparat desa.
Bulan Agustus 2025, Akses Penggugat ke Tergugat ditutup, pagar/pintu dikunci, telepon tidak dapat dihubungi.
14 Oktober 2025, Tergugat melapor ke Polda Sulut dengan tuduhan Penggelapan Sertifikat. Nah, di 12 Jun 2026, Penggugat menyerahkan sertifikat ke penyidik.
“Dan pada 7 Jul 2026, Perkara dihentikan, dikeluarkan SP3. Namun, oleh APH sertifikat malah diberikan ke Tergugat, bukan mengembalikan ke Penggugat, ” ungkap Advokat Valentina Rosalina Rori.
Menurut Kuasa Hukum masalah hukum utama, APH memberikan barang bukti kepada Tergugat tidak memiliki dasar hukum, karena:
– Hibah telah dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang
– Tergugat sendiri menjadi saksi penandatanganan hibah
– Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perjanjian hibah
– Tergugat pernah menyerahkan sertifikat secara sukarela
– Tidak ada putusan pengadilan
– Perkara pidana sudah dihentikan dengan SP3
“Intinya, Pelapor/tergugat mengambil.sertifikat melalui tangan APH, padahal belum ada putusan pengadilan. Ini yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” sambung Adv.Valentina Rosalina Rori.
Kuasa Hukum berpendapat pemenuhan kewajiban moral dan finansial oleh Penerima hibah, dalam hal ini, kliennya Henny Johanna Kambey, telah sepenuhnya dipenuhi oleh Penggugat/ Penerima Hibah.
Ada tiga poin utama, yakni Perawatan harian dan pendampingan, Fasilitas dan kehidupan sehari-hari, Perawatan Kesehatan dan Rumah Sakit, uraiannya sebagai berikut :
1. Perawatan Harian dan Pendampingan :
– Merawat kesehatan Pemberi Hibah maupun Tergugat sesuai perjanjian
– Sering datang langsung menemui, menemani, dan merawat keduanya saat dalam kondisi lemah
– Memberikan bantuan keuangan secara cepat setiap kali dibutuhkan
2. Fasilitas dan Kehidupan Sehari-hari :
– Menyediakan 2 orang asisten rumah tangga, gaji seluruhnya ditanggung Penggugat.
– Menyediakan mobil juga sopir kapan pun diperlukan untuk keperluan keduanya.
– Menyediakan tukang kebun untuk perawatan rumah dan halaman, biaya ditanggung Penggugat.
3. Perawatan Kesehatan dan Rumah Sakit :
– Mengantar dan menjaga Tergugat saat sakit dan dirawat di RS, memenuhi segala kebutuhan
– Menanggung perawatan suami Tergugat di rumah sakit hingga beliau meninggal dunia
“Dan poin keempat, pengurusan pemakaman dan rangkaian duka. Klien telah menanggung seluruh biaya pengurusan jenazah Pemberi Hibah. Bahkan menyediakan lahan pemakaman yang nota bene milik Penggugat, di pekuburan Keluarga Kandou Kambey sebagai tempat peristirahatan terakhir pemberi hibah. Penggugat juga yang menanggung seluruh biaya rangkaian acara kedukaan tanpa terkecuali,” Kunci Kuasa Hukum Adv. Valentina Rosalina Rori.
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1666 , Hibah adalah perjanjian di mana pihak pemberi secara cuma-cuma melepaskan sesuatu barang demi kepentingan penerima. Jika sudah diserahkan dan kewajiban penerima telah dipenuhi, hibah tidak dapat ditarik kembali begitu saja, kecuali alasan hukum terbatas.
Di sini, hibah sudah terjadi, sertifikat pernah diserahkan secara sukarela, dan kewajiban Penggugat telah dipenuhi. Perselisihan ini kini berlanjut di jalur perdata PN Manado. (Serly)






