Lima Saksi Bongkar Korupsi Sitaro

Suasana persidangan, JPU Kejari Kepl. Sitaro dan Tim Pidsus Kejati Sulut menghadirkan Lima Saksi Pemilik Toko lokal, saat para saksi disumpah, Kamis (15/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor bantuan dana stimulan rumah rusak, korban terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di kabupaten kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) di Tahun 2024 kembali bergulir, dengan  JPU (Jaksa Penuntut Umum)  Kejari Sitaro, dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Noval Thaher,.SH, MH., menghadirkan enam Pemilik Toko Penyedia Lokal, namun satu saksi berhalangan hadir, sehingga hanya 5 orang  saja yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara, Ketua Majelis Aminudin Dunggio,.SH, MH., dan anggotanya. Kamis (15/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Lima saksi pemilik Toko penyedia lokal, ungkap alur jadi penyalur dan rantai pasok bahan material, untuk penerima bantuan dana Stimulan di Sitaro

ALUR PENUNJUKAN, enam toko penyedia lokal, dalam keterangan para saksi, awalnya dipanggil Zoom, ditahun 2025, di panggil melalui kantor Camat, mengundang ikut Zoom di Pemda. Dalam zoom yang diikuti, Bupati C.I.K dan Joickson Sagune (terdakwa), menawarkan untuk menjadi rekanan.

Nah, usai zoom ada surat penunjukan dari BPBD, yang bertanda tangan Joick Saguna, di 23 Juli 2025. Dalam penunjukan setiap toko, berikut sudah tertera nama nama penerima bantuan.

“Tidak pernah mendata toko toko kami, atau survey terhadap toko,” senada dikatakan para saksi menjawab pertanyaan penuntut umum, terkait ada tidaknya survey dari pihak Dinas PUPR Kabupaten ke toko toko saksi.

Pemilik Toko, melalui App Whatzapp BPBD menerima  file yang dikirim BPBD, daftar nama penerima bantuan dan  di Toko yang telah ditunjuk, dan table (list) daftar harga barang. Di print out dan ditempel didepan toko.

“Barang disalurkan, awalnya pembelian (materil) pakai uang sendiri, kemudian terima dari BPBD. Semua tersalurkan dan masih sisa 10 persen (tidak cair /yang terblokir),” kompak dikatakan saksi sementara untuk upah tukang sudah dicairkan terlebih dahulu oleh para penerima bantuan.

Para saksi juga menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, kenapa hanya para saksi saja yang menjadi penyedia, apakah selain para saksi di Sitaro, ada toko lainnya untuk bahan bangunan?, “Ada yang mulia,” jawab saksi satu yangbkemudian menyebutkan beberapa nama toko lokal.

RANTAI PASOK BAHAN MATERIL, Pemilik toko lokal mengambil barang material berupa seng dari terdakwa Denny Tondolambung, dan ada juga yang dari Toko Alwijaya – suplier  di Manado. Dan beberapa toko lainnya.

Selain itu, bahan material berupa seng dibeli dari terdakwa selaku pihak kontraktor/swasta, melalui ekspedisi dan diantar langsung oleh orangnya ke Toko Lokal di Sitaro.

“Ambil material ke Denny dan ada biaya dua ribu perlembar seng untuk ekspedisi,” senada dikatakan para saksi jika biaya itu sudah paling murah.

Saksi lima justru ungkap jika istri terdakwa Denny Tondolambung yang adalah anggota DPRD Sitaro, dalam percakapan WA sempat mengarahkan untuk melakukan pembayaran, dengan harga dan spesifikasi tertentu.

Yang oleh Terdakwa selaku pihak swasta/kontraktor atas keterangan saksi lima, dalam tanggapannya, bahwa terdakwa sendiri yang melakukan percakapan/ chatting dengan saksi memakai Hp milik istrinya.

Atas tanggapan terdakwa, Saksi bertetap pada keterangannya dalam persidangan.

Jumlah keseluruhan dana penyaluran bantuan berupa bahan material, seng, semen, paku, dan lainnya, setiap toko lokal, diterima secara bertahap :  Toko 1 menerima sejumlah Rp603 juta, Toko 2  Rp.369 Juta (Dikurangi tiga nama penerima yang tidak mengambil bahan material, dana telah dikembalikan), Toko 3 Rp 666 juta, toko 4  Rp.1,017 Miliar, dan toko 5 sejumlah Rp.1,4 Miliar.

LEGALITAS DALAM MENJALANKAN USAHA – NIB, Soal Nomor Induk Berusaha para saksi lupa jika sudah memasukkan/kirim  ke Joickson -BPBD , “Sudah lupa, yang mulia,” serentak saksi menjawab atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Yang oleh Terdakwa Joickson dalam tanggapannya, bahwa dia mengatakan jika sudah sempat WA /lewat Telpon meminta untuk mengirimkan. Para saksi bertetap pada keterangannya, “Sudah lupa”.

Soal apakah Toko  miliki NIB, dijawab NIB gabungan untuk usaha sembako digabung usaha bahan bangunan, ada juga yang mengaku tokonya khusus material bahan bangunan.

PILKADA, PILIHAN POLITIK PARA SAKSI , Pemilik Toko Penyedia lokal, tiga orang terang terangan menyatakan pilihan politiknya sebagai pendukung saksi Bupati CIK, Dua orang  Timses (Tim Sukses) , dan satu orang  miliki pilihan politik berbeda dari lima saksi lainnya.

Dalam sidang para terdakwa didampingi oleh masing masing Kuasa Hukumnya, Tim Advokat.

Perkara ini dengan 4 terdakwa ,yakni ;  Joy Oroh, selaku mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus mantan Kalak BPBD Sulut. Denny Kondoj selaku Sekda Sitaro, Joickson Sagune selaku Kalak BPBD Sitaro dan terdakwa Denny Tondolambung selaku pihak swasta/kontraktor. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts