Kajari Manado: Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi Incinerator Akan Diproses Hukum, Termasuk Prabowo

Manado, KOMENTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator). Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) di Kantor Kejari Manado, sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai status Direktur PT Wira Incinerator, P alias Prabowo, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Prabowo diduga menerima sekitar 85% dari nilai proyek sebesar Rp8,8 miliar, yang masuk ke rekening pribadinya.

“Saya pastikan, semua pihak yang terlibat akan terus kami selidiki. Insyaallah, perkara ini tidak akan berhenti di sini,” ujar Wagiyo.

Ia menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah.

“Penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan akan dilakukan berdasarkan bukti yang kami miliki,” tambahnya.

Kajari juga mengajak masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga transparansi dan objektivitas.

“Kami membuka ruang bagi kontrol publik, baik dari media maupun masyarakat. Ini penting agar penanganan kasus tetap berada di jalur yang benar,” katanya.

Terkait status Prabowo yang belum ditahan, Wagiyo menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada berbagai unsur alat bukti — mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil perhitungan dan petunjuk lain,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menerima keuntungan secara ilegal dari proyek ini akan diproses secara hukum.

“Siapa pun yang mendapat keuntungan tidak sah dari proyek ini akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Wagiyo.

Hingga saat ini, Kejari Manado telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin (5/5). Mereka adalah AA dari PT Atakara, FS dari CV Jaya Sakti, dan TJM, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019. Sementara itu, Prabowo masih berstatus sebagai saksi, meskipun disebut sebagai inisiator proyek dan orang yang mengajak AA untuk bergabung.

[***]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts