Manado, KOMENTAR.ID
Buronan kelas kakap asal Kota Manado, Vivi Olvie Lumi, akhirnya ditangkap setelah bertahun-tahun buron dalam kasus dugaan penggelapan miliaran rupiah. Perempuan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan mendapat red notice internasional ini berhasil dibekuk aparat gabungan Polda Sulawesi Utara dan Interpol di Australia.
Penangkapan tersebut menandai babak baru dalam kasus yang selama ini dinilai lambat penanganannya. Vivi Olvie Lumi telah dijemput langsung oleh tim Polda Sulut dan tiba di Manado pada Sabtu, 5 Juli 2025. Setibanya di tanah air, tersangka langsung digiring ke Markas Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo Santoso, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Taufiq Fauzie, memastikan bahwa kasus ini masih berada di tangan penyidik Polda Sulut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk menjadwalkan pelaksanaan tahap dua,” kata Taufiq, Selasa (8/7/2025).
Senada, Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi teknis dengan penyidik terkait penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Proses penyerahan ke penuntut umum sedang kami matangkan bersama penyidik,” ujar Arthur.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Claartje Lalamentik, yang juga Owner dari La Rascasse Resort, meminta aparat tidak main-main dan segera membawa kasus ini ke meja hijau.
“Kami sudah serahkan semua bukti, termasuk hasil audit. Sekarang pelaku sudah ditangkap, tidak ada alasan untuk menunda pelimpahan ke Kejari dan segera sidang,” tegas Claartje.
Ia menambahkan bahwa proses hukum ini harus tuntas, transparan, dan tanpa intervensi, demi tegaknya keadilan dan agar publik melihat bahwa hukum benar-benar bekerja di negeri ini.
[johnla]






