Dugaan Ada Rekayasa !, AJB ‘Pembeli dan Penjual Jimmy Wijaya’, SHGB 3320/Desa Sea Harus Batal Demi Hukum Produk BPN Minahasa Digugat

Advokat.Noch Sambouw, SH,MH,CMC dan rekan bersama penggugat, Evie Karauan,SE, usai sidang di PTUN, waktu lalu.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum, Advokat .Noch Sambouw, SH,MH, CMC dan rekan, angkat bicara terkait  fakta yang terungkap dalam persidangan PTUN Manado, dalam upaya membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN Minahasa (Tergugat), atas perubahan Hak SHM No. 68/Desa Sea menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea, Jimmy Wijaya (Tergugat Intervensi I).

Perkara Nomor : 19/G/2025/ PTUN. MDO, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, SH, MH, dengan Anggotanya  Muh Ridhal Rinaldy, SH, dan Fitrayanti Arshad Putri, SH, serta  Panitera Pengganti (PP) Rivo Turangan,SH.

Read More

Tim Hukum guna membuktikan, mempertahankan hak hak , Penggugat Evie Karauan, SE, dalam kesimpulannya mengungkap sejumlah bukti, yakni ada rekayasa secara administrasi, yang dibuat Mumu, Cs, Jimmy Wijaya hingga BPN Minahasa sertifikat yang adalah produk yang dikeluarkan/terbitkan dinilai cacat administrasi dan cacat hukum.

Berikut kronologi, berawal mula , Mumu Bersaudara (Mumber) ambil alih tanah bekas Hak Barat bernama kebun Tumpengan , tanah bekas Hak Erfpacht milik Kel. Van Essen.Yang jauh sebelum hak Erfpacht atas tanah kebun Tumpengan milik Kel. Van Essen di Desa Sea berakhir pada tahun 1980 pada tahun 1962 tanah tersebut sudah diberikan/ diserahkan kepemilikannya oleh almarhum Louis Rijken Van Essen (ayah Michael Hutara Van Essen) kepada rakyat Desa Sea yang telah menduduki tanah itu sampai dengan sekarang.

SEJAK TAHUN 1990 . Mumu Bersaudara, tidak menduduki dan menguasai tanah bekas Erfpacht/HGU bekas Hak Barat Objek Tanah di Desa Sea. Donny Mumu (anak Jan Mumu) mengajukan permohonan pembuatan Surat-Surat kepemilikan tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan lain untuk kepentingan konversi tanah bekas Hak Barat bernama kebun Tumpengan dengan 3 (tiga) konversi  jumlah keseluruhan ±35 hektar.

“Namun permohonan tersebut ditolak oleh Saksi Johan Pontororing dengan alasan diatas tanah tersebut ada rakyat yang menduduki dan mengolah tanah tersebut,” ujar Tim Hukum, Advokat. Noch Sambouw, baru baru ini.  

Oleh karenanya Pemerintah Desa Sea semasa saksi Johan Pontororing menjabat sebagai Hukum Tua sejak tahun 1987 s/d tahun 1995 tidak pernah membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Surat Ukur dan Surat-Surat Keterangan dan Surat Pernyataan atas nama Mumu Cs terhadap tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan.

“Kala itu, Saksi Johan Pontororing meminta Mumu Cs harus membayar ganti rugi terlebih dahulu kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut baru-lah saksi mau membuat/menerbitkan surat-surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea sebagai syarat utama penunjang dokumen konversi untuk pendaftaran tanah,” sambungnya.   

Namun alih-alih membayar ganti rugi kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut.Ternyata surat-surat keterangan sebagai syarat utama dokumen konversi dibuat oleh Jan Mumu Cs di Pemerintah Desa Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dan Pemerintah Desa Malalayang Dua, yang saat itu Hukum Tuanya dijabat oleh bapak Salenusa.

Kumtua Salenus lantas menerbitkan surat-surat keterangan sebagai syarat konversi kepemilikan tanah untuk kepentingan pendaftaran tanah. “Nah, Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua untuk kepentingan perolehan tanah bekas konversi Hak Barat, ini  yang dihadirkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam persidangan selaku Tergugat dengan Bukti T-13,” beber Tim Hukum.   

OBJEK SENGKETA, SHM TERBIT di TAHUN 1995. Awal rekayasa, pakai surat surat wilayah adminstrasi di Desa Malalayang Dua melainkan objek di Desa Sea,  BPN Minahasa terbitkan, SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu, yang diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1995, tertera Gambar Situasi  (sudah diatas namakan Desa Sea) , yakni Nomor 179/1990/Desa Sea tanggal 8 Mei 1990 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Fakta, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dalam persidangan, BPN Minahasa selaku Tergugat tidak bisa menghadirkan Surat-surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Surat ukur termasuk Gambar Situasi Tanah dan surat-surat keterangan lain dari Pemerintah Desa Sea sebagai syarat dimulainya pendaftaran tanah dari Satuan Wilayah Tata Usaha, pendaftaran Tanah sebagai dokumen konversi pendaftaran tanah SHM No. 68/Desa Sea.

“Hal tersebut merupakan cacat administrasi yang sangat serius terhadap penerbitan SHM No. 68/Desa Sea yang kemudian diturunkan haknya menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea (Objek Sengketa),” tegas Adv. Noch Sambouw.

TAHUN 1999 DIPERKARAKAN JAN MUMU. Mumu Cs, dikarenakan tidak menguasai lahan, maka memperkarakan masyarakat penggarap, perkara pidana dan perdata,  di Tahun 1999. Dan berujung kalah, perkara pidana dengan  para terdakwa tidak terbukti bersalah, demikian juga dalam upaya hukum perdata.

Bukti bahwa Rakyat telah menduduki tanah Hak Guna Usaha (HGU) “kebun Tumpengan” asal konversi Hak Barat adalah :1. Bukti P-11, Salinan  Putusan PN Manado Nomor : 17/Pid.C/1999/PN. Manado tanggal 20 Februari 1999. Didalamnya termuat secara jelas Jan Mumu Cs menyebutkan para Terlapor/Terdakwa selaku Rakyat Desa Sea telah menduduki tanah HGU asal konversi Hak Barat milik Kel. Van Essen sejak tahun 1960, 1965, 1972, 1984, 1985, 1992 hingga sekarang (1999) vide : halaman 3 Bukti P-11.2. Bukti P-12, Bukti P-13 dan Bukti P-14 berupa Salinan Putusan perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/1999/ PN.Manado,

Salinan Putusan Nomor : 104/Pdt.G/1999/ PN.Manado dan Salinan Putusan Nomor : 105/Pdt.G/1999/ PN. Manado tanggal 6 Januari 2000, didalamnya pada intinya Jan Mumu Cs mengaku/ menyebutkan Rakyat yang digugat telah menduduki tanah objek sengketa (tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan) sejak tahun 1992.

Setelah  Mumu Cs kalah dalam upaya hukum pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Manado untuk memperjuangkan kan SHM No. 66/Desa Sea, SHM No. 67/Desa Sea dan SHM No. 68/Desa Sea, dan tidak mengajukan upaya hukum lagi maka Rakyat tetap menduduki dan mengolah tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan.

TAHUN 2009, BPN PERALIHAN HAK , MUMU KE JIMMY Wijaya. Tahun 2009, SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu walaupun tanahnya dalam keadaan bersengketa dan diduduki serta diolah oleh Rakyat tapi SHM nya dilakukan peralihan hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) kepada Mendi Antoneta Mumu.

PERIKATAN HAK , PPJB – AKTA JUAL BELI TAHUN 2009: Cacat hukum dan cacat administrasi Berdasarkan Akta Jual Beli No. 245/2009 tanggal 30 September 2009 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Pineleng bernama Drs. Vicky Kaleh. Hal tersebut merupakan cacat hukum dan cacat administrasi karena melanggar PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 39 ayat 1            huruf (f).Tahun 2015 (Perikatan HAK) .Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara hukum tidak terjadi , maka dokumen PPJB tersebut cacat hukum dan cacat administrasi.

TAHUN 2015, walaupun tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat, SHM 68/Desa Sea dijual oleh Mendi Antoneta Mumu kepada Jimmy Widjaja (Tergugat II Intervensi I) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tanggal 22 Desember 2015 dibuat dihadapan Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya, SH, MH, pengganti dari Ny. Esthes Mercia Sulaiman,SH, (Notaris di Jakarta).

Jual beli berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tersebut secara hukum tidak terjadi maka dokumen PPJB tersebut cacat hukum dan cacat administrasi karena melanggar  Surat Edaran Mahkamah Agung,  NO 4 Tahun 2016, Huruf B angka (7), berbunyi : “ peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan etikad baik “

TAHUN 2018 SHM No. 68/Desa Sea : Dimohonkan perubahan Hak oleh Jimmy Widjaja.Walaupun tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat.Namun pada tanggal 24 Desember 2018 SHM No. 68/Desa Sea dimohonkan perubahan Hak oleh Jimmy Widjaja yang bertindak atas nama Mendi Antoneta Mumu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tanggal 22 Desember 2015 yang menurut hukum tidak terjadi.

Namun  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) tetap memproses perubahan Hak SHM No. 68/Desa Sea menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea.

TAHUN 2019, Ada Akta Jual Beli (AJB), disebut : Penjual adalah Jimmy Widjaja dan Pembeli adalah Jimmy Widjaja, yang adalah orang yang sama.

Masih menurut Tim Hukum, Walaupun tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat namun pada tanggal 11 Desember 2019 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) memproses peralihan hak atas SHGB No. 3320/Desa Sea kepada Jimmy Widjaja (Turut Tergugat II Intervensi I), dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 203/2019 tanggal 12 November 2019 yang dibuat dihadapan PPAT Natalia Margaret Rumagit,  SH, MSi, M.Kn.

“Sangat jelas bisa diperiksa dalam AJB tersebut Penjual adalah Jimmy Widjaja dan Pembeli adalah Jimmy Widjaja juga,  padahal PPJB yang dibuat tertanggal 22 Desember 2015 menurut hukum tidak terjadi karena tanah yang diperjual-belikan tetap dikuasai oleh Rakyat sampai sekarang,” Kunci Adv. Noch Sambouw. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts