Manado, KOMENTAR.ID – Majelis Hakim yang dipimpin, Achmad Peten Sili, SH MH, dan anggota Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan Adhoc Kunanto Wibowo, SH mengadili dalam putusan terhadap lima terdakwa, 4 ASN Pemprov. Sulut dan Ketua Sinode GMIM dalam perkara dana Hibah Pemprov Sulawesi Utara ke Sinode GMIM,TA 2020-2023. Dengan pidana yang berbeda.Rabu, (10/12/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan, untuk terdakwa Ketua BPMS Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Hal hal yang meringankan, fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa inisiatif pemberian dana hibah datangnya dari pihak Pemprov.Sulut, terbukti dengan tidak adanya proposal yang diajukan oleh GMIM sejak awal.
“Keadaan yang demikian, menyebabkan pihak GMIM, seperti tidak siap mengelola dana hibah tersebut, olehnya mengakibatkan pihak GMIM mengalami kesulitan dalam soal penggunaan dan pertanggungjawaban,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, ini.
Hal hal yang meringankan, Terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Menjatuhkan pidana, pada terdakwa Pdt.Hein Arina dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 100 juta, jika tidak ganti 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp8,9miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Manado, Achmad Peten Sili dalam amar putusannya.
Terdakwa yang sudah menitipkan uang sejumlah total Rp.8,9 Miliar rupiah, dirampas oleh negara untuk menutupi kerugian negara, dan uang sejumlah Rp125 juta rupiah, dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan, Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya, Notje Karamoy,SH, Franklin Montolalu, SH,MH langsung menyatakan menerima atas putusan, tidak ada upaya hukum lainnya, banding.
Sementara JPU Kejati Sulut, Tim Pidsus, belum menyatakan sikap, dengan pikir pikir.
Terdakwa ASN Pemprov Sulut
Dalam perkara ini, berkas pisah, Majelis hakim dalam putusannya, masing masing untuk dua terdakwa, Fereydy Kaligis dan Jeffry Robby Korengkeng dengan pidana penjara, 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel dipidana penjara, 1 tahun dan 8 bulan.
Hal yang memberatkan, penyalahgunaan yang bersifat administratif tidak dapat dipidana, apabila pendapat itu diuji, maka bole jadi aparat birokrasi tidak akan pernah bersentuhan dengan perkara tindak pidana,
“Sementara dalam kasus kasus tertentu sperti ini, ada syarat administratif yang bersifat essentials yang harus dipenuhi ,yaitu permohonan proposal dari Sinode GMIM,” ujar Ketua Majelis dalam putusannya.
Sambung, Ketua Majelis, kenapa essential karena itulah yang menjadi rujukan sebagai dana hibah Pemprov Sulut, dalam menyalurkan dana hibah, dengan segala ketentuan yang mengikutinya.
“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat itu, dana hibah tidak dianggarkan dan dicairkan, maka harus dikonstruksikan adanya mens rea ,niat jahat, penyalah gunaan kewenangan. Sementara sisi lainnya, terdakwa sebagai aparat birokrat, semestinya memberi contoh, dengan taat administrasi. Karena seperti inilah, majelis hakim olehnya ,karenanya memberatkan perbuatan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Peten Sili.
Atas putusan, baik 4 terdakwa yang masing masing didampingi Tim Penasihat Hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo,SH,MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH, belum menyatakan sikap apakah ada upaya hukum lainnya, banding atau tidak, dengan sikap pikir pikir.
Empat terdakwa berperan sebagai, yakni :
1. Fereydy Kaligis selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (2021-2023), dan selaku penanggung-jawab Tim Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial berupa Uang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Jeffry Robby Korengkeng selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, periode 2019 – bulan April 2021.
3. Asiano Gammy Kawatu, sebagai selaku Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Administrasi Umum (Asisten III) periode Tahun 2019-2022, kemudian menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara periode Tahun 2021-2022 dan merangkap jabatan Ex Officio selaku Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
4. Steve Kepel Terdakwa Steve Hartke Andries Kepelselaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara ex officio menjabat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, juga miliki jabatan dalam GMIM yakni selaku Ketua Umum Panitia Perkemahan Karya Pemuda GMIM (PKPG). Para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, tidak terbukti sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.Dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama sama , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Serly)






