Manado, KOMENTAR.ID
Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum Sulawesi Utara, John Lantang, menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Indra Liempepas.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai bertentangan dengan dasar hukum yang jelas.
Lantang menegaskan bahwa putusan dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.MDO mengundang tanda tanya besar. Menurutnya, logika hukum dalam keputusan tersebut terasa janggal, mengingat dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sudah sangat jelas dan memiliki landasan hukum kuat.
“Keputusan KPU Manado secara tegas mengganti penggugat dari daftar calon terpilih karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa money politics,” ujar Lantang.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dasar bagi PTUN untuk mengabulkan gugatan Indra Liempepas menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, Lantang menyoroti status keanggotaan Indra Liempepas di Partai Gerindra. Berdasarkan surat pemberhentian bernomor 10-0606/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, Indra Liempepas telah resmi diberhentikan dari Partai Gerindra sejak 23 Oktober 2024.
“Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama Partai Gerindra. Ini menimbulkan kontradiksi dalam putusan PTUN, karena jelas-jelas Indra Liempepas telah dipecat sejak tahun lalu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lantang mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di balik putusan PTUN tingkat pertama yang memenangkan gugatan Indra Liempepas. Namun, secara logika hukum, ia menilai keputusan ini tidak masuk akal.
“Saya berharap pada tingkat banding nanti, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Lantang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait serta mengikuti perkembangan kasus ini sejak tahap awal di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan bahwa Indra Liempepas telah divonis 6 bulan penjara dalam putusan banding tahun lalu.
“Kami meminta media turut serta mengawal kasus ini, termasuk mengecek langsung ke DPP Gerindra dan PTUN Manado. Selain itu, kajian akademisi juga perlu dilibatkan untuk menilai putusan PTUN yang patut diduga memiliki kejanggalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal proses banding ini hingga tuntas,” pungkasnya.
[***]






