Manado, KOMENTAR.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Peret, Kecamatan Damau yang disepakati akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), dikesampingkan Bupati dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Talaud No.70 tahun 2024, yang diduga telah melanggar aturan UU Desa.
Agustinus Rembean yang adalah satu dari lima calon Kades (Kepala Desa), lantas mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Bupati No 70 tahun 2024 tentang pemberhentian pelaksana tugas kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 20 Februari 2024, khusus daftar nama kepala desa yang di angkat nomor urut 4 nama Jahan T. Rembaen, S.Kom, Jabatan Kepala Desa,
Dalam sidang, para saksi yang dihadirkan pihak penggugat dan tergugat intervensi pada intinya, mengetahui jika akan ada PSU. Kamis (5/12/2024) di PTUN – Manado.
“Menyangkut dengan bukti P8, saat rapat itu dipresentasikan oleh Plt Kades, Nelson. Didalam rapat bukan membahas tentang PSU, dan dalam agenda tersebut, hanya ada rancangan dampak dari miras,” kelit saksi selaku Ketua BPD, dimana saat diperlihatkan bukti dihadapan majelis hakim, dalam bukti P8 (Berita acara sosialisasi PSU) ada nama dan tanda tangan saksi, dia membenarkan tandatangan dan namanya.
Saksi Ketua Panitia Pilkades Desa Peret, Permata, menceritakan, pada saat pemilihan, nyaris ricuh. Usai perhitungan suara pun demikian, karena ada keberatan dari para calon, atas kertas suara yang dicoblos menembus bagian surat kotak kosong . Panitia mengambil sikap , tanpa menandatangi berita acara, dokumen penting kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan dikunci dengan gembok, dan kotak diamankan ke rumah bendahara panitia.
“Ada berita acara pleno waktu usai pemungutan suara, dan surat berita acara hasil pemilihan lainnya, sudah tidak ditandatangani dibuat hanya dilihat melalui catatan, karena dokumen lainnya telah dimasukkan ke dalam kotak suara dan dikunci. Panitia pun sudah mengumumkan kemenangan kades terpilih.” ungkap saksi dalam sidang. Diapun mengetahui ada keberatan, dan akan dilakukan PSU, namun sosialisasi PSU gagal.
Agenda sidang selanjutnya, tambahan bukti surat dan saksi saksi terakhir kedua pihak, pada tanggal 12 Desember 2024. Pada tanggal 19 Desember , agenda kesimpulan. Dua minggu acara putusan, pada minggu kedua Januari 2025.
SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
Tim Kuasa Hukum, Wensi Richter, SH dan Jonatan Luntungan, SH mengatakan jika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, yang menjadi acuan Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa , dan tergugat (Bupati) telah melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan sebagaimana pasal tersebut diatas.
“Dalam Pemilihan Kepala Desa Peret Tahun 2023, berdasarkan berita acara Penyelesaian sengketa Pilkades tertanggal 14 November 2023 yang dibuat bertempat di Ruang kerja Kepala Dinas P3APMD yang telah dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten bersama anggota Komisi I DPRD Kab. Kepi. Talaud yang dalam Rapat Tersebut disepakati bahwa Untuk Desa Peret Kecamatan Damau akan diadakan Pemungutan Suara Ulang,” terang Kuasa Hukum.
“Pemungutan Suara ulang untuk Desa Peret Kecamatan Damau, belum pernah dilaksanakan, sehingga belum ada nama Calon Kepala desa di Desa Peret yang dinyatakan terpilih yang memperoleh suara terbanyak di Desa Peret Kecamatan Damau, sehingga penerbitan objek sengketa jelas bertentangan dengan Pasal 37 ayat I UU No. 6 Tahun 2014,” tambah kuasa hukum.
Akan tetapi pada tanggal 20 Februari 2024, Bupati telah melantik tergugat intervensi.
UPAYA UPAYA KEBERATAN
Dihari masa pemilihan, pendukung calon Kepala Desa nomor urut 3 yaitu dari pihak Penggugat, membuat surat keberatan atas hasil pemilihan dan perhitungan suara, dimana surat tersebut ditujukan kepada
- Panitia Pemilihan Kepala Desa Peret,
- Panitia Kecamatan ( Camat Damau ) ,
- Panitia Kabupaten ( Dinas DP3 APMD ) dan Asisten 1 ,
- Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
- Bupati Kepulauan Talaud di Januari 2024, perihal penyelesaian sengketa.
Dan diwaktu mengetahui sudah ada pelantikan Februari 2024, padahal sengketa belum ada penyelesaian, penggugat lantas melakukan upaya keberatan administratif, menyurat tertulis kepada Bupati di Mei 2024 namun tidak ada jawaban, tidak diselesaikan, kemudian upaya banding ke Gubernur Sulut di Juni 2024, hal yang sama juga, tidak ada jawaban atas surat. Hingga kemudian upaya penggugat mengajukan gugatan ke PTUN.
Diketahui, polemik ini terjadi, karena beberapa pemilih saat pencoblosan, kertas suara yang dicoblos menembus kolom kotak kosong, dimana kertas suara tidak menggangu kolom kotak gambar dari calon Kepala Desa yang lain. Atas kertas suara tersebut, oleh panitia dinyatakan tidak sah. Tentunya hal tersebut mempengaruhi hasil pemilihan.
(Serly)






