Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum, Masyarakat Desa Sea, Advokat. Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan rekan, mengatakan konversi tanah bekas hak barat (Erfpacht) milik keluarga Van Essen, BPN Minahasa menunjukkan bukti hak Erfpacht dalam bentuk salinan, tanpa asli, yang dibuat dengan isi keterangan tidak benar atau bohong , Senin (8/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
BPN (Badan Pertanahan Negara) Minahasa, telah menciptakan sengketa tanah, atas tanah/lahan yang nota bene bekas hak barat (Erfpacht) milik Keluarga Van Essen yang telah diberikan Louis Rijken Van Essen kepada rakyat yang penggarap murni sebelum hak Erfpacht berakhir, yakni masyarakat yang menduduki sebagai hak baru.
Menurut Tim Hukum, berikut bukti bukti BPN Minahasa yang telah dipatahkan dalam sidang guna pembatalan penerbitan sertifikat milik Jimmy Wijaya.
- Bahwa konversi tanah bekas hak barat (Erfpacht) milik Van Essen, BPN Minahasa menunjukkan bukti hak Erfpacht dalam bentuk salinan, tanpa asli.
“Kebohongan itu terlihat dipersidangan PTUN, saat BPN Minahasa menghadirkan bukti hak Erfpacht. Hampir saja kami terkecoh. Ya, mudah mudahan juga majelis hakim tidak terkecoh.
Oleh BPN Minahasa, dalam salinan , tujuannya mencerita kan mengenai jual beli tanah Van Essen, dari Sofia Van Essen ditulis sebagai penjual tanah di tahun 1953, faktanya Sofia meninggal di tahun 1938.
Namun atas ketidak-tahuan orang yang mengetik pada saat itu, dugaan akte Erfpacht palsu, ditulis bahwa Sofia Van Essen ini adalah penerima kuasa dari Vermulen sebagai pemilik tanah,” terang Advokat Noch Sambouw.
Menurut Tim Hukum, memang ada tanah Vermulen, tetapi bersebelahan dengan Van Essen, dimana objek yang disebut tanah Vermulen bukan objek yang disengketakan, sekarang.
Anehnya, akte Erfpacht dalam bentuk salinan dan penerbitan sertifikat dibuat oleh pejabat yang sama, “Jadi mau maunya dia (oknum pejabat BPN). Jika yang membuat salinan Kakan BPN, kenapa harus membuat dan masukkan salinan, tanpa asli,” tegas Advokat. Noch Sambouw.
- Asal usul tanah yang dibeli Jan Mumu Bersaudara, membeli tanah bekas hak barat (Erfpacht) Van Essen yang dibeli dari Sofia Van Essen di tahun 1953, telah dipatahkan oleh ahli waris Michael Uttara Van Essen bahwa Nenek buyutnya Sofia meninggal pada tahun 1938.
Atas dasar itu, Mumu Bersaudara mengajukan sertifikat ke BPN Minahasa. Yang kemudian BPN Minahasa memberikan hak baru kepada penggarap spekulan, yakni Jan Mumu, bersaudara, dengan mengeluarkan/terbit tiga SHM No.66,67 dan 68.
Sementara ada SK gubernur tembusan kepada Kepala Kantor Pertanahan Wilayah, Prov.Sulut, sebagai tindak lanjut dari surat kepada Kepala Kantor BPN Prov Sulut No.540-1223/1990 perihal pembatalan HGU atas nama PT Mumber (Mumu-Bersaudara) Manado.
- Proses penerbitan sertifikat dibadan pertanahan akan dimulai dari Desa tanah itu berada, keterangan surat surat lokasi desa, tanah itu berada (Ahli Cornelis Tangkere).
“Namun, BPN Minahasa dalam bukti buktinya, tidak ada satupun surat keterangan dari Desa Sea yang memberikan keterangan, bahwa tanah itu telah diukur, didaftar, tidak ada surat keterangan dari desa sea, mengenai tiga SHM, Mumu,Cs yang sekarang sudah terbit SHGB milik Jimmy Wijaya. Kami sebut sertifikat bodong,” tegas Tim Kuasa Hukum, hal ini pun telah dibuktikan, lewat saksi hidup, Mantan Kumtua Desa Sea, dalam kesaksisn jika Mumu Cs, secara administrasi menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Kumtua Malalayang II, sementara objek tanah di Desa Sea.
- Bukti keterangan Jan Mumu (dalam salinan perkara pidana), telah diakui oleh dia (Jan) , bahwa masyarakat telah menduduki tanah sejak tahun 1960.
“Yang menurut BPN, menerbitkan SHM Jan Mumu di tahun 1995, bagaimana caranya Kepala Kantor menerbitkan sertifkat di tahun 1995, sementara masyarakat telah menduduki sejak tahun 1960 sampai sekarang, sertifikat adalah cacat administrasi,” dipertegas Advokat. Noch Sambouw yang juga diketahui miliki sertifikasi sebagai ahli mediator ini.
Lebih memperkuat pembuktian Tim Kuasa Hukum, didukung masyarakat Desa Sea serta tokoh masyarakat, bahwa bukti nyata, peninggalan keluarga Van Essen untuk makam keluarga Van Essen, dahulunya di SPM, sekarang sekolah kepolisian negara di Karombasan. Dan telah dihibahkan oleh Kel Van Hassen, Louis Rijken Van Essen pada negara, untuk digunakan kepentingan negara.
Oleh karenanya, Pemkot Manado memindahkan makam (kerangka) kel.Van Hassen ke kepekuburan umum Teling. Dan ditempat itu juga telah diberikan Pemkot Manado, lahan seluas 10×15 m2, bersama surat suratnya dan nama nama juga disendirikan.
KORELASI PIDANA UMUM DAN GUGATAN KE PTUN
Hal tersebut diatas ada korelasi, objek Tanah Kebun Tumpengan Desa Sea, Pineleng, Minahasa, dengan perkara pidana dugaan penyerobotan terhadap empat terdakwa dalam satu berkas, yakni para terdakwa Giroth,dkk, yang pada kasus pidana ini, atas laporan Mantojo Rambitan selaku pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya.
Dengan agenda, JPU menghadirkan saksi korban (Jimmy Wijaya) yang telah dipanggil untuk hadiri sidang, namun tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas, perkara sementara bergulir, di PN Manado.
Sementara gugatan di PTUN,Perkara bernomor 19/G/2025/PTUN.Mdo. Penggugat, Evie Karauan, SE, guna pembatalan sertifikat yang diterbitkan BPN Minahasa (tergugat) atas nama orang yang sama juga , yakni pengusaha Jimmy Wijaya (tergugat intervensi).
Yang dalam proses pemeriksaan perkara, penggugat membeli tanah Jantje Tangkumaat ahli waris dari Lexy Tangkumaat yang telah duduki lahan sejak tahun 1960.
Dan tidak pernah disengketakan oleh Jan Mumu,Cs, Jimmy Wijaya, dkk, terhadap Evie Karauan atau Jantje Tangkumaat/Lexy sebagai orang yang menduduki tanah itu.
“Ini tanah milik penggarap masyarakat desa sea, sejak tahun 1960, yang milik penggugat telah masuk dalam SHGB 3320 Jimmy Wijaya yang diterbitkan BPN Minahasa,” Kunci Adv. Noch Sambouw.
Jika tidak ada aral melintang, Majelis hakim PTUN telah jadwalkan agenda putusan pada 12 Desember 2025. (Serly)






