Minut, KOMENTAR.ID
Tidak bisa dipungkiri jika isu mafia tanah masih santer terdengar hampir di semua pelosok Nusantara, tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Nah, sebagai salah satu upaya yang diambil oleh pemerintah dalam mengeliminir persoalan ini ialah dengan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Hal ini sebagaimana dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Minut, di desa Kauditan I, Jumat (3/2/2023).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minut, Jeffree JR Supit, mengatakan pencanangan GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN dengan mengusung tema ‘Pasang Patok Anti Caplok Juga Anti Cekcok’.
“Ini merupakan tindaklanjut terhadap program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yakni pemasangan satu juta patok tanda batas tanah yang untuk Kabupaten Minahasa Utara kita mulai dari Desa Kauditan I,” kata Supit.
Dijelaskannya, tujuan dicanangkannya GEMAPATAS di antaranya menghindarkan masyarakat dari persoalan sengketa sehubungan dengan batas tanah.
“Serta mengeliminir penetrasi dari mafia-mafia tanah, termasuk bidang atau batas tanah yang kemungkinan jadi target mafia tanah,” sebutnya.

Selain itu, menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023,” tambahnya.
Disinggung soal target, ia menyebutkan untuk ada 600 patok yang akan dipasang. Sementara untuk pemetaan bidang ditarget 5.649 Ha.
“Itu target yang diberikan kepada kita (BPN/ATR Minut) dalam upaya menciptakan rekor MURI, tapi sesungguhnya dalam implementasi di lapangan nanti, akan lebih dari itu. Bahkan bisa lebih dari tiga ribu patok,” sebutnya sembari menambahkan, untuk tahapan awal ini kegiatan akan dipusatkan di beberapa desa di antaranya Kauditan I, Kauditan II, Kawiley, Warisa serta Warisa Kampung Baru.
[***/ein






