Minut, KOMENTAR.ID
Pengukuran tanah menggunakan sistem digital sudah diterapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Diketahui, dengan sistem ini, pendataan tanah, batas, luas jadi lebih akurat by name.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Minut, Jeffree JR Supit SH, MH, Rabu (17/5/2023).
“Pengukuran sedang jalan, namun memang agak beda dengan tahun kemarin, di mana tahun ini sudah menggunakan sistem digital yang sudah diawali dengan pemasangan tanda batas,” kata Supit saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, mengacu dari titik tanda batas yang sudah ditetapkan, selanjutnya dilaksanakan pengukuran tanah lewat potret udara menggunakan drone.
Hasil potret tersebut, kata dia, diolah oleh petugas untuk dijadikan dasar penerbitan dokumen sertifikat.
“Namun sebelum kita terbitkan sertifikatnya, petugas kita akan lebih dulu turun ke lokasi guna memastikan apakah hasil potret tersebut sinkron dengan di lapangan atau tidak,” tuturnya.
Meski begitu, sambung dia, saat ini kegiatan pengukuran sedikit melambat lantaran ada beberapa desa yang wilayah udaranya tidak sembarang dilintasi oleh drone.
“Khusus untuk beberapa wilayah di kecamatan Talawaan di antaranya desa Wusa dan Warisa harus ada izin otoritas bandara dulu, baru kita boleh berkegiatan (foto drone) di wilayah tersebut,” terangnya.
Tambahnya lagi, saat ini pengurusan izin sedang dilakukan oleh pihak ketiga dan diharapkan dalam waktu dekat boleh tuntas.
“Memang kita diberi target hingga Desember untuk menuntaskan kegiatan ini, namun kita akan push sehingga kegiatan boleh tuntas bulan Juni ini,” sebutnya sembari menyebutkan tinggal beberapa daerah yang datanya belum rampung.
“Target kita tahun ini adalah delapan ratus sertifikat,” kuncinya.
[kid/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.