106 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Bupati Joune Ganda Kepada Ratusan Warga Likupang Timur

Minut, KOMENTAR.ID

Dalam upaya meminimalisir sengketa lahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, Pemkab Minahasa Utara (Minut) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minut, merealisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini dibuktikan lewat penyerahan secara simbolis sertifikat tanah di Kecamatan Likupang Timur, Senin (20/02/2023).

Read More

“Hari ini kita kerja sama dengan BPN menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah sebanyak 106 persil,” Bupati Minut Joune JE Ganda, SE., MAP., M.Si., M.M.

Diungkapkannya, kegiatan seperti bukan baru pertama dilaksanakan di bumi Klabat, namun sudah ke sekian kalinya.

“Kita berharap melalui program ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah,” harapnya.

Foto bersama warga penerima sertifikat di Kecamatan Likupang Timur.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Minut, Jeffree Supit, S.H, M.H, mengatakan, program PTSL merupakan terobosan pendaftaran sertifikat dengan biaya murah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di Indonesia dalam satu wilayah.

“Untuk kecamatan Likupang Timur ini, ada 106 sertifikat yang diserahkan tadi dari total 1.057 penerima,” sebut Supit.

Disinggung soal jumlah keseluruhan penerima di bumi Klabat (sebutan lain. Kabupaten Minut), ia menyebutkan ada 2.360 penerima.

“Mereka tersebar di dua puluh lima desa di tujuh kecamatan,” sebutnya.

Sekadar diketahui, hadir dalam acara tersebut di antaranya Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum Tua se-Kecamatan Likupang Timur, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts