Warga Keluhkan Adanya Biaya Pada Program PTSL di Minut, Ini Penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN

Minut, KOMENTAR.ID

Tidak bisa dipungkiri jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Ir Joko Widodo, sangatlah membantu masyarakat. Pasalnya, selain warga dipermudah, pemerintah pusat juga telah menetapkan tarif 0 rupiah alias gratis terhadap program tersebut.

Read More

Namun demikian, dalam penerapan di lapangan, justru ada warga yang mengaku dirugikan lantaran belakangan muncul tarif yang kabarnya ditetapkan aparat desa.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jeffree Supit SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menetapkan biaya untuk program PTSL.

“Gratis. Sekali lagi program ini (PTSL) tidak dikenakan biaya sepeser pun karena pembuatan sertifikatnya sudah dibiayai lewat dana APBN. Jadi, kalau ada yang bilang kita (Kantor ATR/BPN) tarik biaya, itu tidaklah benar,” tegas Supit, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).

Namun demikian, kalau kemudian ada muncul penetapan tarif oleh pemerintah desa, ia pun tak menampik.

“Yang pasti kalau dari kita itu gratis. Tapi kalau dari pemerintah desa ada kebijakan tarif, itu kewenangan mereka. Karena itu berhubungan dengan pra kegiatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pendanaan lewat APBN tidak mencakup pra kegiatan. Melainkan, hanya terfokus pada penerbitan sertifikat.

“Nah, untuk menyiasati pendanaan pra kegiatan, muncullah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Mendagri, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Dalam SKB tiga menteri itu telah diatur di mana untuk Provinsi Sulut, biaya maksimum yang dapat ditarik sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah,” bebernya.

Biaya tersebut, sambung dia, digunakan untuk pra kegiatan di antaranya pengadaan meterai serta akomodasi petugas desa yang akan melakukan pengukuran atau pemasangan patok.

“Itu legal karena sudah ada SKB tiga Menteri,” ujarnya.

Namun, lagi-lagi dia menegaskan kalau adanya pemberlakuan tarif tersebut bukanlah dari Kantor ATR/BPN Minut.

“Karena sudah jelas bahwa dari kita itu gratis,” kuncinya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah warga di wilayah Likupang mengeluhkan adanya penetapan biaya pada program PTSL yang menurut mereka telah digratiskan.

Adapun tarif yang dikenakan bervariasi antara kebun dan lahan pekarangan atau rumah. Untuk rumah ditarik retribusi Rp200.000. Sedangkan tanah perkebunan Rp300.000.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts