KOMENTAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) yang disampaikan melalui pemberitaan maupun media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan CIK.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum. Namun, penyampaian pendapat diharapkan tetap dilakukan secara cermat, proporsional, serta tidak mendahului proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penyampaian pernyataan kepada publik yang seolah-olah menyimpulkan adanya kecacatan hukum dalam proses penegakan hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Kejati Sulut Ingatkan Pentingnya Kode Etik
Kejati Sulut juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut mengatur bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik, lanjutnya, merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.
Kejati Sulut turut mengimbau agar setiap pendapat yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada fakta, bukan kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik.
Putusan Praperadilan Perlu Dihormati
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kasi Penkum menjelaskan bahwa aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan.
Oleh sebab itu, putusan praperadilan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kejati Sulut mengajak seluruh pihak untuk merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan, serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyampaian pendapat mengenai suatu perkara harus tetap memperhatikan konteks hukum dan isi putusan pengadilan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Keberatan Hukum Disampaikan Melalui Mekanisme Persidangan
Mengenai Surat Dakwaan, Kejati Sulut menyampaikan bahwa apabila Penasihat Hukum memiliki keberatan terhadap aspek yang dapat diajukan melalui eksepsi, maka keberatan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme hukum di persidangan.
Penilaian terhadap keberatan maupun tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Menurut Kejati Sulut, penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan.
Melalui klarifikasi ini, Kejati Sulut mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses penegakan hukum, menjalankan hak dan kewenangan masing-masing sesuai aturan, serta menjaga agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta dan tahapan hukum yang berlaku.(***)






