Mitra, KOMENTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggeledah dan menyita sejumlah barang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulut pada Kamis (18/12/2025). Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR untuk kurun waktu 2005–2025. Barang bukti yang disita antara lain berbagai dokumen pengelolaan tambang, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, serta satu unit laptop.
Selain itu, penyidik juga menyita daftar penggunaan sianida dan melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dikomandani langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.
Kejati Sulut menyebut langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kejati Sulut.
[Kid]






