Jaksa Agung Harus Bertindak ke PT HWR atas Dugaan Perusakan Lingkungan di Kampung Halaman Presiden Prabowo, Kerugian Puluhan Triliun

Mitra, KOMENTAR.ID

PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga melakukan perusakan lingkungan dalam skala besar di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Wilayah tersebut diketahui merupakan kampung halaman ibu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan ini kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai melanggar ketentuan hukum, merusak kawasan hutan lindung, serta menyerobot lahan milik warga.

Read More

Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, PT HWR dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang pengelolaan pertambangan. Dugaan tersebut meliputi kegiatan operasional tanpa izin yang sah, penggelapan pajak, serta perusakan lingkungan hidup.

Warga setempat menyebutkan bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional telah berakhir dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR telah ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ironisnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung di atas tanah milik masyarakat tanpa melalui proses pembebasan lahan, sehingga memicu konflik agraria dan menimbulkan keresahan warga.

Selain itu, aktivitas PT HWR juga diduga telah memasuki kawasan hutan lindung. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Warga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat memicu bencana serius, sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah wilayah seperti Aceh dan Sumatera Utara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Masyarakat Ratatotok juga mengungkapkan bahwa PT HWR diduga mengabaikan rekomendasi serta keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya telah meminta penghentian seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini, kegiatan operasional pertambangan disebut masih terus berlangsung.

Atas kondisi tersebut, warga telah menyampaikan pengaduan tidak hanya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi juga langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka berharap adanya ketegasan hukum dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, serta keterlibatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.

Warga menilai penanganan perkara ini terkesan lamban, padahal potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Mereka juga mengaku resah karena aktivitas pertambangan dan pembabatan hutan diduga terus berlangsung meskipun tidak memiliki izin yang sah.

Isu ini menjadi perhatian khusus mengingat Sulawesi Utara merupakan kampung halaman ibu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Masyarakat berharap Presiden yang dikenal memiliki perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan dapat memberikan perlindungan terhadap wilayah tersebut agar terhindar dari bencana ekologis di masa mendatang.

“Jangan sampai kampung halaman ibu Presiden rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan lingkungan kami diselamatkan,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat Ratatotok kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Satgas PKH, serta pemerintah pusat untuk segera bertindak tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi hak-hak masyarakat.

[KID]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts