Kejari Manado Diintimidasi, Kuasa Hukum Minta Kejagung Turun Tangan dalam Kasus Incinerator

Manado, KOMENTAR.ID

Kuasa hukum salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019 meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan, menyusul dugaan tindakan intimidasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah menangani perkara tersebut.

Read More

Permintaan ini disampaikan oleh Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA (perwakilan PT Atakara), saat diwawancarai wartawan di Manado, Rabu (7/5). Ia menyatakan bahwa dukungan dari Kejagung sangat penting agar Kejari Manado tidak merasa terintimidasi dan tetap dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

“Dukungan Kejagung diperlukan. Jangan sampai Kejari Manado ketakutan sehingga kehilangan objektivitas,” kata Lifa.

Lifa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung setelah terjadinya insiden yang diduga sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik. Peristiwa tersebut terjadi saat pemeriksaan terhadap Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, pada Selasa (29/4) lalu.

Menurut Lifa, saat pemeriksaan berlangsung, istri Prabowo, Cory, yang juga diperiksa dalam kasus ini, tiba-tiba datang ke kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal. Mereka datang dan membuat keributan serta pengancaman, bahkan memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejari Manado, Wagiyo.

“Salah seorang dari rombongan, yang merupakan anak kandung Prabowo, bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans E. Sinulingga, sambil meneriakkan makian dan ancaman yang tidak pantas diucapkan di muka umum,” ungkap Lifa.

Ia menilai insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi untuk mencegah Kejari Manado menetapkan Prabowo sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, peran Prabowo dalam kasus ini sangat sentral.

“Ini jelas merupakan intimidasi terhadap Kejari Manado agar tidak berani menetapkan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Manado baru menetapkan AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti), dan TJM (mantan Kadis Lingkungan Hidup Manado tahun 2019) sebagai tersangka. Anehnya, Prabowo masih diperiksa sebagai saksi. Padahal, Prabowo adalah inisiator yang mengajak AA untuk mengerjakan proyek pengadaan alat pembakar sampah di Manado. Bahkan, aliran dana terbesar (sekitar 85%) dari nilai proyek senilai Rp8.816.080.000 masuk ke rekening yang bersangkutan.

“Delik formil dan materiil dalam perkara ini sudah sangat jelas. Inisiatornya siapa, aliran dana ke mana, semuanya sudah kami serahkan buktinya ke penyidik. Apa lagi yang ditunggu Kejari Manado? Kalau Kejari Manado takut, maka dukungan Jaksa Agung sangat diperlukan,” pungkasnya.

[***]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts