Manado, KOMENTAR.ID
PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terang – terangan makin kurang ajar di lokasi lahan warga. Perusahaan itu melakukan kegiatan penambangan makin menjadi – jadi di area perkebunan Pasolo Ratototok, Minahasa Tenggara (Mitra). Informasi dan penelusuran di lapangan, PT HWR malah lebih intensif melakukan kegiatan penambang. Mereka beroperasi siang dan malam. Mirisnya, PT HWR melakukan kegiatan di lahaan yang ditengaraai bukan milik mereka.
Padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi sudah menolak dan tidak menyetujui permohonan RKAB Operasi Produksi perusahaan ini untuk tahun 2024-2026.
Penolakan itu sudah dituangkan dalam SK dengan nomor: T-59-MB.04/DJB.N/2025.
Surat dan SK untuk tidak menyetujui atau menolak izin RKAB tersebut sudah dikirimkan ke PT HWR dengan tembusan Menteri ESDM, Sekretaris Dirjen Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Minera dan Batubara serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Kementerian ESDM pada 25 Oktober 2023 juga sudah bersurat ke pimpinan PT HWR. Di surat tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktur Teknik dan Lingkungan menyampaikan penghentian seluruh pelayanan aspel teknik dan lingkungan ke PT HWR. Penghentian tersebut karena perusahaan belum menyelesaikan tindak lanjut apa yang sudah diminta sebelumnya. Terdapat sejumlah item yang tidak dipenuhi HWR.
“Kalau tidak ada izin RKAB, perusahaan ini tidak bisa beraktivitas. PT HWR sekarang ibarat kendaraan yang punya BPKB tapi tidak memiliki STNK sehingga tidak layak jalan. Jadi semua yang dilakukan saat ini masuk kategori ilegal. Ada sanksi berat jika perusahaan tanpa izin RKAB tapi masih beroperasi,” kata Jerry Syamsudin dari Forum Pemerhati Masyrakat Tambang (Formasta)) Sulut kepada wartawan di Manado, Selasaa (6/5/2025).
Jerry Syamsudin benar. Menambang atau beroperasi tanpa izin RKAB sesuai aturan dapat berakibat sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi tambahan.
Pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menetapkan sanksi pidana bagi yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi ini berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ada pun sanksi administratif bisa berupa pemberhentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 lebih tegas lagi dengan sanksi pencabutan izin tanpa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan.
Sementara sanksi tambahan, perusahaan bisa diminta melakukan pengembalian mineral dan batubara yang ditambang tanpa izin dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan ilegal.
“Jadi mineral yang sudak dikeruk PT HWR bisa disita atau dikembalikan. Yang mirinya PT HWR diduga juga melakukan aktivitas di lahan milik masyarakat Ratatotok. Ini juga perli dihitung. Jadi selain mengabaikan aturan, perusahaaan ini ditengarai merampas lahan warga,” ujar Jerry.
Ia mengapresiasi upaya DPRD Mitra yang sudah melakukan hearing dengan PT HWR.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan dalam hearing tersebut. Rekomendasi itu mengenai penghentian operasi PT HWR. Artinya Dewan Mitra mendukung SK Kementerian ESDM,”Jerry memaparkan.
Sebelumnya, Ketua Ormas Waraney Santiago Indonesia Martin Waworuntu mendesak Polda Sulut untuk memeriksa kelengkapan berkas PT HWR.
“Mohon Polda Sulut segera melakukan penertiban serta melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan apakah memiliki izin lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, izin RKAB memang tidak ada maka kami minta aparat melakukan police line. Perusahaan harus memberi contoh yang baik,” kata Waworuntu.***






