Manado, KOMENTAR.ID
Kepastian Hukum Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengenai kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado akhirnya mendapat titik terang.
Meskipun tersangka Y yang dituduh terlibat dugaan korupsi sudah ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng hingga saat ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (15/2) mengatakan, berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
“Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,” kata Rumampuk kepada media ini.
Dengan begitu, bisa dikatakan tim kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH bisa bernafas lega karena upaya hukum yang sudah dan akan dilakukan tidak sia-sia.
Sebelumnya diketahui Alfian Ratu SH MH mengeluarkan penegasan sembari meminta agar segera ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Saya sangat menghargai proses hukum. Jadi sudah tidak sabar ketemu di pengadilan. Secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung upaya ini, sehingga nantinya kebenaran akan muncul secara terang benderang dan klien kami tidak terzolimi terlalu lama,” tandas Ratu.
[Kid/rol]






