Manado, KOMENTAR.ID
Lembaga DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (14/2/2023) siang tadi.
Dalam kote etik terdiri dari 19 bab dan 31 pasal, serta Tata Beracara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
Sandra Rondonuwu selaku Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, menjelaskan jabatan politik merupakan tugas dan tanggung jawab yang notabenenya bagian dari panggilan hidup.
Ditambahkannya bahwa relasi kekuasaan dan otoritas sangat punya kaitan dengan perilaku politik seseorang.
“Dalam webber sangat penting kualitas demokrasi, sehingga kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusia itu sendiri. Dan sudah jal wajib ketika masuk di dunia politik untuk mementingkan panggilan mengabdi demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” bebernya.
Rapat paripurna dipimpin langsing Ketua Fransiscus Andi Silangen, didampingi para wakil yakni Victor Mailangkay dan James A Kojongian, diikuti Juga Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga dan jajarannya.
[Kid/rol)






