Manado, KOMENTAR.ID
Usulan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat Ronal Sampel mendadak dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berlambang Mercy itu.
Pencabutan itu sesuai dengan isi surat masuk di DPRD Sulut, yang dibacakan oleh Sekretaris Plt Niklas Silangen dalam rapat paripurna laporan kinerja AKD dan tutup buka masa reses, Selasa (07/01).
“Mencabut dan membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 27 november 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Serly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” Ucap Sekwan.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan surat itupun, semua hal dan kewajiban Ronal Sampel dikembalikan, sesuai hasil penetapan oleh KPU.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” Tambah Sekwan.
Anggota DPRD Sulut Ronal Sampel menanggapi hal tersebut mengatakan, koordinasi yang dilakukan pihaknya sejak dirinya diusulkan untuk PAW, yakni bersama DPD hingga ke tingkatan DPP.
“Saya tidak akan menjelaskan panjang lebar, pada intinya hasil koordinasi sudah berjalan dengan baik. Dan yang lebih adalah Tuhan Yesus Baik,” tandas Sampel kepada awak media saat diwawancarai diruang kerjanya.
[Kid/rol]






