Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Ringroad Manado yang menjerat terpidana inisial RT , mantan Kumtua (Hukum Tua) di Desa Tikeala, telah dieksekusi oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa di Tondano pada Senin (6/1/2025).
Eksekusi ini didasari putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terpidana di tingkat pengadilan pertama. Sebagaimana di dalam putusan dengan no : 1241/K/PID/2024. Yang tertuang, pemohon : Penuntut Umum, Termohon : Rolex Tatuno, Amar putusan Kabul, terbukti pasal 263 ayat (1) KUHP, pidana 6 bulan penjara.
“Benar, terpidana telah dieksekusi ke Lapas di Tondano pada Senin 6 Januari 2025. Terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, dan datang memenuhi panggilan untuk dieksekusi,” singkat Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH ketika dihubungi via telpon oleh media ini.

Terpisah, Kuasa Hukum saksi korban/pelapor Andrew Wewengkang, Advokat bernama Reynald Pangaila SH, CLA mengatakan kasus ini menjadi perhatian , supaya kedepan tidak ada Kumtua di wilayah Minahasa , yang mengklaim tanah di Manado menjadi wilayah Minahasa.
“Ini terjadi, tindakan terpidana yang diduga memalsukan surat surat sehingga terbit sertifikat No.53/2019. Padahal ditempat tersebut telah ada terlebih dahulu 4 sertifikat, satunya milik klien, Andrew Wewengkang, atas sertifikat No.96/2006 Paal IV, yang telah terbit terlebih dahulu,” ujar Pangaila, Selasa (7/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum juga mengapresiasi pihak Kejari Minahasa di Tondano yang sudah melakukan kewajiban untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Masih menurut Kuasa Hukum, adapun sertifikat No.53/2019, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/Pbt-BPN-7x/2020 tangal 24 Pebruari 2020 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 53 /Tikela tanggal 7 Oktober 2019 seluas 64.600 M2 terletak di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Membatalkan SHM No.53 /Tikela tanggal 7 Oktober 2019 dengan dasar bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 53 /Tikela tanggal 7 Oktober 2019 tumpang tindih sempurna dengan sertipikat hak milik yang diterbitkan Kantor BPN Kota Manado , masing masing, yang satunya yakni SHM No.96/Paal IV atas nama Andrew Wewengkang.
“Sertifikat no.53/2019 telah dibatalkan Kanwil BPN Prov.Sulut. Dan pihak terlapor yang telah melakukan upaya hukum perdata, melalui gugatan di PN, PT, hingga MA telah ditolak. Keabsahan tanah tentunya adalah milik klien kami, Andrew Wewengkang selaku pemilik sertifikat No.96/2006.” terang Advokat. Reynald Pangaila.
“Mudah mudahan, tanah tanah yang sudah bersertifikat, jangan ada timbul sertifikat yang baru. Ini bahaya, dikategorikan mafia tanah dilakukan bersama sama , berakibat pemilik sertifikat terdahulu dirugikan.” Kunci Pangaila.
Diketahui, dalam perkara ini adapun surat surat dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh terpidana RT , mantan Kumtua Tikela terkait dokumen kepemilikan tanah, surat ahli waris Lie Tjeng Lok, pewaris Lie Guan Tek dan surat kematian yang dimintakan oleh Sunarto (berkas pisah, yang telah diputus bebas pada tingkat pengadilan pertama, dan pada tingkat kasasi, dengan putusan tetap bebas, red). Sunarto termasuk ahli waris/liquidator aset. Dokumen dibuat terpidana untuk pengajuan berkas ke BPN Minahasa.
(Serly)






