Upaya Kasasi, Mario Pangalila Minta Keadilan Seadil Adilnya Atas Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mario Pangalila , warga Desa Tincep - Sonder, Kabupaten Minahasa. (Foto : ist)

Minahasa, KOMENTAR.ID – Kasus ITE melalui postingan sosial media Facebook yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan Terdakwa Mario Pangalila melakukan upaya hukum kasasi atas Putusan banding (Judex Factie) Pengadilan Tingkat Pertama yakni Putusan Pengadilan Negeri Tondano dalam Perkara Pidana Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tnn.

Read More

Dengan merujuk pada Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021; Nomor 154 Tahun 2021; Nomor KB/2/VI/2021; tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa Pedoman Implementasi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada huruf (c), ada tertulis : “Bukan delik aduan yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan”

Dan juga melalui Keputusan Bersama tersebut mengenai Pedoman Implementasi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada huruf (a) ada tertulis : “Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”

Mario Pangalila berpendapat bahwa Surat Dakwaan JPU terdapat Cacat Hukum karena tidak menyertakan Pasal 310 KUHP dalam dakwaannya.

Mario Pangalila telah mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 131/PID/2024/PT MND tanggal 12 November 2024, dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor 84/Akta Pid.Sus/2024/PN Tnn tanggal 16 Desember 2024, Pukul 14.20 Wita di Pengadilan Negeri Tondano.

Melalui media ini Mario Pangalila menyampaikan saksi korban yang adalah sebagai Mantan Kepala Desa Tincep tidak seharusnya merasa nama baiknya dicemarkan.

Karena telah terbukti melakukan perbuatan Korupsi/Penyelewengan Dana Desa dengan Temuan Kerugian Negara sebesar Rp. 89.464.891,25.

“Seharusnya Postingan Facebook dari saya tersebut menjadi Koreksi untuk Introspeksi diri demi Kepentingan Umum, Kepentingan Banyak Orang, dalam hal ini Kepentingan Mayarakat Desa Tincep. Semoga Hakim pemeriksa perkara ini, dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup Mario.

Sebagaimana informasi dan data yang diterima, perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa Mario telah dituntut pidana 8 bulan penjara  dan denda sebanyak Rp. 10 juta rupiah , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan.

Putusan PN Tondano :

  • Pidana Penjara 7 bulan dan denda sebanyak Rp.10 juta , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.Memerintahkan terdakwa ditahan.

Putusan Banding PT Manado :

  • Pidana Penjara 7 bulan dan denda sebanyak Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,
  • Menghapus Putusan PN Tondano, “memerintahkan segera ditahan”.

(*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts