Tipikor Pengadaan Mesin Abaka di Disperindag Talaud TA 2021, Adv DR Seska Pukul : Ini Bukti Blessy selaku PPKom Tidak Menikmati Kerugian Negara, Fakta Barang Berfungsi Baik

Suasana persidangan, terdakwa Blessy Yikke Conny Siby, Agenda putusan. Insert Tim Penasihat Hukum (PH) : DR Seska Pukul SH MH, Marhaendra Sangian SH, dan Conny L. Toli SH, Senin (2/12/2024) di PN Manado. (Foto : SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID –  Majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda SH MH menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Blessy Yikke Conny Siby  selaku PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pidana 1 tahun penjara, berbeda dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepl. Talaud yaitu 6 tahun pidana. Senin (2/12/2024)  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Selain itu,  Majelis hakim juga mengambil alih atas  pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) C

Read More

Kejari Kepl. Talaud, dalam tuntutan. Dalam amar putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) ,ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, pada pasal 3  Jo pasal 18, …dst,  UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, 1 tahun penjara, denda Rp.50 juta rupiah, apabila tidak dapat diganti, diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan, dengan anggota Felix R. Wuisan SH MH dan Adhoc  Kusnanto Wibisono SH.

Terdakwa Blessy selaku PPKom, tidak dibebankan uang pengganti (UP), kerugian negara. Fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil Tipikor tersebut, namun kerugian negara sejumlah Rp.190 juta dinikmati terdakwa Huibert Gideon Pusung selaku Direktur CV. Junior pihak penyedia Kontraktor (berkas pisah,red).

Terdakwa Blessy terjerat dalam kasus  tindak pidana korupsi pengadaan mesin dan peralatan pengolah serat Abaka untuk Desa Esang  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Tahun 2021 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud ini.

Usai sidang Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni DR Seska Pukul SH MH, Marhaendra Sangian SH, Clara Sumeisey SH MH, dan Conny L. Toli SH mengatakan putusan sudah memenuhi rasa keadilan.

Menurut PH, bahwa kerugian negara yang dihitung total loss sejumlah Rp.600 juta rupiah dan mesin yang dikatakan tidak berfungsi, sementara mesin sudah didata  pada badan aset.Akan hal itu, sehingga penasihat hukum atas dakwaan JPU  dapat  dipatahkan. Dimana dalam persidangan dengan telah secara langsung mengadakan penelitian dengan turun lapangan, menguji mesin mesin abaka/alat tenun. Bahkan kliennya tidak terbukti menikmati uang kerugian negara sebagaimana dalam putusan yang telah dibacakan.

“Iya, putusan sudah memenuhi rasa keadilan, meskipun kami dalam pembelaan meminta klien kami dibebaskan. Karena kami saat pergi mengadakan penelitian langsung untuk mengecek barang barang ini. Mesin semuanya jadi. Sejak awal Jaksa menghitung kerugian secara total loss, namun kami dapat buktikan dalam persidangan, mesin semua dapat beroperasi, dan terpenting mesin dapat bermanfaat bagi masyarakat.” singkat Advokat DR Seska Pukul seraya menambahkan atas putusan majelis hakim,  belum mengambil sikap, masih pikir pikir, apakah menerima atau upaya hukum lainnya, banding.

Sementara, pada kesempatan yang sama, dalam putusan Majelis hakim, untuk  terdakwa Huibert Gideon Pusung selaku Direktur CV. Junior pihak penyedia (Kontraktor) dengan pidana 4 tahun penjara , berbeda dari tuntutan Jaksa, yakni selama 8 (delapan) tahun penjara. Menurut Majelis hakim, mesin serat Abaka  sudah diserah terimakan, tidak secara tertib dan sesuai berita acara, sehingga ada mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dimana hasil tes/ujicoba , pihak terdakwa Huibert tidak mengganti mesin, dan kemudian sudah diserahterimakan. Sehingga perbuatan terdakwa selaku kontraktor telah menguntungkan diri sendiri.

Selain pidana tersebut, terdakwa dikenai denda Rp.100 juta rupiah,  subsider  6 bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti sejumlah Rp. 190 juta rupiah,  jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, diganti 1 tahun penjara.Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH), bernama Steven SH, menyatakan pikir pikir atas putusan.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts