Inkrah, Dua Terpidana Dina Wongkar dan Andi Setia Pambudi Jalani 4 tahun dan 6 bulan Bui, Kasus Penggelapan di PT Angkasa Pura Logistik Bandar Udara Sam Ratulangi Manado

Tim Hukum PT. Angkasa Pura Logistik, Advokat. Agyl Chandra Kusuma Feryne, Paulus Pieter Siahaya dan Adv. Windaru Enggar Pratama. Usai menghadiri sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Dok.Komentar.IDSerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID- Masih ingat, kasus penggelapan Rp.2.1 Miliar rupiah dengan dua terpidana, Dina Wongkar selaku staff budget dan finance, dan Andi Setia Pambudi sebagai Finance Supervisor di PT Angkasa Pura Logistik kantor cabang  Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.

Dina dan Andi terbukti bersalah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan karena ada hubungan kerja”.

Read More

Yang telah divonis pada tanggal 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, masing masing dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, para terdakwa dituntut, pidana 4 tahun bui.

Saat putusan, para terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, dan dihadiri pihak Tim Hukum dari PT. Angkasa Pura Logistik, yakni : Agyl Chandra Kusuma Feryne SH.,MH.,CPIR.,CLA.,CMED, Paulus Pieter Siahaya, Khalissa Aliya Indriany,.SH dan Windaru Enggar Pratama,.SH.

Terinformasi para terdakwa tidak melakukan upaya hukum lainnya atas putusan, banding. Akan hal tersebut perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), kedua terpidana kini menjalani hukum penjara, di Rutan (Rumah Tahanan) Malendeng.

Tim Hukum PT. Angkasa Pura Logistik, menyampaikan apresiasi dan rasa puas atas kinerja aparat penegak hukum, khususnya tim Penyidik Kepolisian Polresta Manado, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, dalam menangani perkara ini.

“Proses persidangan telah berjalan dengan objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan. Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera yang diperlukan,” ujar Bapak Agyl Chandra Kusuma Feryne SH.,MH.,CPIR.,CLA.,CMED.

“Kami meyakini bahwa putusan ini merupakan hasil dari kerja profesional, teliti, dan berintegritas dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum. Kami berharap, ke depannya, semangat dan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dapat terus dipertahankan demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.” singkat Bapak Agyl Chandra Kusuma Feryne SH.,MH.,CPIR.,CLA.,CMED, Selasa (10/6/2025), kepada media ini.

Dalam perkara ini, diketahui perbuatan yang dilakukan Dina Wongkar selaku staff budget dan finance dan Andi Setia Pambudi sebagai Finance Supervisor di PT Angkasa Pura Logistik cabang Bandar Udara Samratulangi terjadi pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. Temuan tim audit internal ditahun 2023 menyatakan bahwa atas tindakan Fraud tersebut PT Angkasa Pura Logistik mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp.2.177.483.490,-.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts