Manado, KOMENTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut tuntut terdakwa dugaan penyerobotan tanah, dan pemalsuan, Margaretha Makalaew dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, Rabu (26/11/ 2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado,
Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam hal memberatkan terdakwa selama persidangan memberikan jawaban berbelit – belit, sehingga menyulitkan jalannya sidang. Dan hal yang meringankan terdakwa telah lanjut usia.
Dalam tuntutan-nya, JPU menjerat terdakwa dalam Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana Ayat 2.
“Berdasarkan uraian yang dimaksud, terdakwa dijatuhi penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap penuntut umum, Lily Muaya dan Laura Tombokan dalam membacakan tuntutannya secara bergantian dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran, SH,MH.
Usai sidang, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menegaskan, penetapan 263 KUH Pidana kepada kliennya merupakan pasal siluman yang sengaja ditempelkan oleh penyidik, itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa fakta hukum (berita acara pemeriksaan –red) yang disampaikan pihaknya dalam persidangan – persidangan sebelumnya, tidak menyebutkan Pasal 263 KUH Pidana.
“Penetapan Pasal 263 KUH Pidana merupakan kelemahan JPU saat mengajukan tuntutannya,” sambung Advokat Hanafi Saleh.
Sedangkan menyangkut tidak disentilnya Pasal 167 KUHP dalam tuntutan, Hanafi memastikan, JPU tidak akan mampu membuktikan terkait penyerobotan tanah, khususnya terkait dengan gambar lahan yang menjadi objek sengketa.
“Faktanya terungkap, di mana baliho atau plang yang dipasang oleh prinsipal kami, adalah jelas di tanah yang dieksekusi,” tegas Advokat. Hanafi.
Terkait terkait ancaman pidana pada pasal 263 KUHP,
dan merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP, jaksa harus memberikan petunjuk pada penyidik, agar terdakwa didampingi Penasihat hukum saat pemeriksaan, nyatanya hal itu tidak dilakukan penuntut umum.
“Penuntut umum tidak melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan kacamata kuda, namun ingin melakukan penelitian berkas secara profesional, JPU tahu berapa ancaman pidana Pasal 263. Jika merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP, JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik, di mana terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan, harus didampingi pengacara atau penasihat hukum,” terang Penasihat Hukum.
“Faktanya, hal itu dilakukan pada klien kami. Padahal kewajiban itu melekat pada setiap proses peradilan, baik di tingkat penyidik, tingkat penuntut umum maupun pada tingkat persidangan,” kunci Hanafi sembari menambah-kan, akan mengungkapkan masalah itu juga pada pledoi atau pembelaan nantinya. (Serly)






