Hakim Praper Tegaskan Penetapan Tersangka Sah !, Ini Kemenangan Penuh bagi Polda Sulut

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper. Tim Kuasa Hukum Polda Sulut Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim penyidik khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly, (Kemeja putih) , Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Praperadilan, Ronald Massang, SH, MH menolak seluruh gugatan pemohon, tersangka dr. Marini Maria Kapojos melalui Kuasa Hukumnya Advokat. Penghiburan Balderas SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan rekan, yang menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Rabu, (26/11/2025) pukul 17.00 WITA, Pengadilan Negeri (PN) Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget.

Putusan, bahwa  proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie. Kapolda disebut memberikan apresiasi atas kerja terukur jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim penyidik khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly.

Hakim Pra Peradilan tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. “Proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Praperadilan dalam sidang.

Diketahui, Polda Sulut dalam penanganan perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)  Pengadaan Mobil Laboratorium PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020, dan telah menetapkan tersangka dr. Marini Maria Kapojos, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan itu. Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. Publik pun memberi respons positif, menilai kemenangan praperadilan ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, terbuka, dan tidak bisa diganggu oleh upaya hukum yang tidak berdasar. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts