Tanggapi Pendapat Ahli dari JPU, Tim Advokat Terdakwa Brett dan Bach Positif Justru Menguntungkan 

Suasana sidang, Dugaan Tipikor Tata Kelola Pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, kolase Advokat . Gelendy Lumingkewas. Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –   Tim Advokat para terdakwa Brett dan Bach, menanggapi pendapat Ahli yang dihadirkan penuntut umum justru tidak memberatkan para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan PT HWR di Ratatotok Minahasa Tenggara, Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dua Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Ahli Geologi, juga dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari Sulawesi Tenggara.

Dan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Antifraud Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah.

Tim Advokat Gelendy Morthen Lumingkewas, SH,MH, Marhaendra Sangian, S.H., dan Julie Kimbal, S.H berpendapat bahwa ahli pertama yang dihadirkan penuntut umum secara daring, dalam keterangan Ahli, ” Kami menganggap apa yang diterangkan oleh Ahli secara daring, positif bagi kami,” ungkap Tim Advokat.

Pendapat Ahli berkaitan dengan dakwaan terdakwa Brett, soal kajian yang digunakan terdakwa, “Terkait dengan nilai atau hasil kajian PT Newmont Minahasa Raya, dulu. Bahwa itu bisa digunakan sebagai data awal,” terang Adv. Gelendy Lumingkewas mengulang apa yang dikatakan Ahli saat sidang.

Dan itu digunakan Ahli sebagai petunjuk. Ahli mengatakan tadi, hal tersebut bisa digunakan,” Jadi kami melihat, bahwa ahli telah menerangkan sesuai dengan apa yang ada dalam keterangan BAP, dan bahwa tidak memberat kan para terdakwa – klien kami, khusus pak Brett melakukan hal itu sudah sesuai,” beber Adv. Gelendy Lumingkewas.

Lanjut Tim Advokat, Adv. Gelendy Lumingkewas, untuk Ahli kedua, Audit investigasi Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ada perbedaan pendapat.

“Namun kami berpendapat bahwa keterangan Ahli sebagai bagian dari investigasi kerugian negara, belum bisa digunakan sebagai men – declare adanya kerugian negara,” ujar Adv. Gelendy.

“Karena kerugian negara itu ada pada Kewenagan BPK sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dan kami menghormati segala keterangan yang diberikan oleh Ahli,” sambungnya.

Tim Advokat pun berencana akan menghadirkan Ahli tandingan, guna menyeimbangkan pendapat Ahli yang dihadirkan penuntut umum.

“Kami juga punya hak untuk nantinya, kami akan menanggapi keterangan Ahli itu, dengan menghadirkan Ahli untuk menyeimbangkan keterangan ahli yangbsidah dihadirkan Penuntut umum, tadi,” tutup Tim Advokat, Gelendy Lumingkewas ketika diwawancarai usai sidang. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts