Q & A bersama Doktor Michael Remizaldy Jacobus, Nilai Kerugian Negara Tidak Sesuai yang Didakwakan Penuntut Umum  

Advokat.Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

Manado, KOMENTAR.ID – Pandangan hukum Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., soal nilai kerugian negara  tidak sesuai dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.  

Q (Question): Nilainya kerugian negara tidak sesuai dengan yang didakwakan.

A (Answer) : Nah, itu makanya alat bukti auditor itu sangat penting untuk di ekplorasi didalam proses persidangan.

“Harus dipertanyakan karena dalam beberapa kasus yang kami jumpai banyak auditor yang tidak melakukan konfirmasi, setelah diperiksa. Tidak ada berita acara konfirmasinya,” ungkap Doktor Michael Remizaldy Jacobus.

“Kalo kita berposisi pada standard audit pemerintah, maka itu berarti kita simpulkan adalah alat bukti yang memadai, ada alat bukti Ahli saja ,itu belum cukup,” lanjutnya.

Jika alat bukti ahli itu, dilahirkan oleh prosedural, metode yang tidak memadai alat buktinya, “Proses hukum yang sudah berjalan dengan alat bukti, Proses pembelaan kuncinya, iyakan,” terangnya.

Q : Perdebatan, orang bilang harus BPK yang menghitung, perdebatan muncul lagi bilang BPKP, inspektorat, mana yang benar berwenang?

A : Merujuk pada SEMA NO.2 Tahun 2024 disitu tidak mempersoalkan secara konkrit, apakah harus atau wajib BPK, bahkan kemudian kalo pasal 603 itu juga, tidak menyebutkan eksplisit, bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan negara itu, adalah BPK.

“Hakim masih memakai SEMA NO. 2 Tahun 2024, bahwa baik auditor Inspektorat, bahkan akuntan publik bersertifikat, itu sebagai alat bukti,” sambungnya.

“Tapi jika dalam pemeriksaan, kalau hakim menilai alat buktinya, metodenya tidak jelas, standart tidak diikuti maka hakim bisa memutuskan bahwa dikesampingkan alat bukti itu,” kata Doktor Michael Remizaldy Jacobus.

Q : Keterangan Ahli, harus diperiksa secara langsung dan diambil sumpahnya

“Itu yang perlu saya jelaskan yang namanya keterangan ahli, itu menurut pasal 238 Ayat 1 KUHAP baru, harus diperiksa secara langsung dan diambil sumpah,” jawabnya.

“Makanya kami dalam beberapa perkara yang ditangani, ketika ahli itu dibacakan ,kami menolak.

Kami keberatan, karena eksplisit aturannya, menyebutkan bahwa Ahli itu  harus menyampaikan keterangan langsung dan disumpah didepan persidangan, demikian,” Kunci Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.,Doktor Hukum jebolan Universitas Trisakti mengakhiri wawancara bersama sejumlah awak media, usai persidangan kasus dugaan korupsi yang tengah ditanganinya dalam mendampingi kliennya, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Samratulangi dengan pihak ketiga/mitra PT Geothermal Energi dan PT. PLN UIP Sulbagut pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM Unsrat. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts