Manado, KOMENTAR.ID – Pihak Tergugat Perusahaan menghadirkan 6 saksi fakta, empat orang sebagai penumpang selamat dan dua saksi fakta sebagai penumpang keluarga korban yang meninggal dunia. Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dihadirkan Tergugat dalam perkara gugatan perdata dengan Penggugat nya, 27 orang penumpang selamat yang mewakili 678 penumpang lain nya peristiwa kebakaran KM Barcelona VA yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2025.
Tim Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Marcelino Palilingan, S.H., dan Alvaro Walewangko, S.H., mengatakan beberapa poin penting keterangan para saksi fakta, berikut fakta yang terungkap dalam persidangan.
- Kelebihan Penumpang dan Tidak Miliki Tiket.
Dalam keterangan para saksi, terungkap bahwa berkaitan dengan kelebihan jumlah penumpang, bukan kehendak ataupun keinginan dari Nahkoda, ABK , perusahaan ataupun dari Syahbandar.
“Kelebihan Penumpang, fakta sidang, atas inisiatif sendiri penumpang,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Ada penumpang yang tidak miliki tiket. Ditanyakan, kanapa tidak miliki tiket, alasannya karena jadwal yang mendadak sehingga saat membeli tiket di agen sudah habis.
“Ada tugas (pekerjaan) yang harus berangkat pada saat itu juga. Dan ketika kami tanya, ada sanksi bagi penumpang yang tidak miliki tiket, diberikan sanksi, maka tiket harus dibeli,” sambung Tim Kuasa Hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum perusahaan, bahwa menjaga supaya ada keseimbangan cost perusahaan, kalaunpun tidak ada sanksi, maka kebanyakan penumpang akan memanfaatkan untuk naik kapal tidak membeli tiket, dan itu berkaitan dengan ada penumpang yang tidak tercatat dalam data manifest, itu kemauan atau kehendak sendiri dari penumpang.
- Ada pemberitahuan atau pengumuman yang disampaikan diatas kapal sebelum kapal berlayar
“Bahwa sudah ada pemberitahuan dari awak kapal bahwa kepada penumpang yang memiliki tiket untuk segera naik ke kapal, karena kapal akan segera berangkat.”.
Soal yang tidak punya kepentingan agar turun dari kapal, dengan informasi dalam hal ini penjual, pedagang ataupun pengunjung untuk segera turun dari Kapal.
- Korban meninggal menerima santunan dan bantuan Perusahaan dan Asuransi, serta pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan pemerintah setempat, Pemkab Talaud.
Dalam keterangan saksi fakta korban selamat, mengaku bahwa menerima bantuan dari perusahaan uang sejumlah Rp500 ribu rupiah, dan juga mendapat akomodasi tiket kapal, secara gratis.
Dan penumpang meninggal, keluarga korban telah menerima bantuan. Sesuai dengan bukti yang diajukan, berupa surat perdamaian, yang menyatakan keluarga korban sudah menerima bantuan dari perusahaan sebesar Rp10 juta rupiah, juga dari pihak Asuransi (Jasa Raharja) sebesar Rp50 juta rupiah.
“Plus akomodasi serta pemberian peti jenasah, sampai pada proses evakuasi dari RS. Bhayangkara ke rumah duka penumpang yang meninggal di Talaud,”.
Ketika ditanyakan apakah para saksi yang adalah penumpang yang mengalami musibah, dan juga keluarga korban keberatan, ataupun akan melakukan tindakan untuk mempertanyakan sikap dari perusahaan, “Umumnya menyampaikan tidak keberatan”.
“Jadi apa yang sudah diberikan oleh perusahaan yang terbaik Maka sebab ini karena musibah yang tidak dapat dipastikan sama sekali, maka nya mereka bersyukur ada perhatian dari perusahaan,” ungkap Advokat. Marcelino Palilingan.
- Satu saksi fakta tercatat sebagai Pihak Penggugat
Ternyata salah satu saksi yang dihadirkan tergugat, masuk dalam legal standing penggugat sebagai pemberi kuasa. “Dan ternyata terungkap dalam persidangan, saksi kami tersebut, tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk menggugat,” kunci Advokat Alvaro Walewangko. (Serly)






