Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kembang api , Pria WWT alias Wawan merasakan kursi panas persidangan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Rabu (26/8/2026) di Pengadilan Negeri Manado.
Kejadian pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di Toko Yanto yang beralamat di Jln Pinaesaan Kampung Cina, Kecamatan Wenang
Awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Welly M datang menemui Saksi Korban di Toko Yanto dengan maksud membujuk Saksi Korban agar bersedia menyerahkan berbagai jenis kembang api kepada Terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi Korban bahwa seluruh barang akan dipasarkan di wilayah Bitung dan Likupang.
Hasil penjualannya akan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban, seluruh pembayaran akan dilunasi paling lambat tanggal 3 Januari 2026, dan sisa barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada Saksi Korban.
Serta sebagai bentuk jaminan, Terdakwa akan menyerahkan 2 buah sertifikat tanah miliknya yang berada di wilayah Pandu dan Maasing Tuminting.
Rangkaian perkataan dan janji yang disampaikan Terdakwa membuat Saksi Korban percaya dan bersedia menyerahkan barang miliknya kepada Terdakwa.
Nah, Terdakwa bersama Welly datang ke Toko Yanto untuk mengambil barang kembang api. Pada saat itu, Saksi Korban kembali menegaskan untuk pelunasan pada tanggal 3 Januari 2026,
Dan apabila barang masih tidak terjual, terdakwa akan mengembalikan sisanya kepada Saksi Korban.
Untuk meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa mengiyakan serta menyerahkan uang panjar sebesar Rp25 juta rupiah serta kembali berjanji akan menyerahkan 2 sertifikat tanah sebagai jaminan.
Namun ketika Saksi Korban meminta agar sertifikat tersebut segera diserahkan, Terdakwa berdalih dengan mengatakan bahwasanya ada 4 (empat) orang yang mempunyai sertifikat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Toko Yanto mengalami kerugian sejumlah Rp527 juta rupiah.
Oleh JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, pertama dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Serly)






