Manado, KOMENTAR.ID- Pihak pemilik lahan, bertetap mempertahankan objek lahan di Wisma Sabang, eks Corner 52, kelurahan Sario Tumpaan, yang telah ada Sertifikat Hak Milik Dokter Junike Kabimbang.
Pasalnya, putusan No.112/2004 sudah dianulir dengan adanya putusan no. 207,sehingga putusan no.112 sudah dinyatakan tidak sah, tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi masih digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan sita eksekusi atas permohonan pemohon, Novie Poluan ke Pengadilan Negeri Manado.
“Nyata nyata, putusan 112 ini sebenarnya cuma ada di Pandu, putusan yang tidak dipakai lagi, karena tidak ada batas batasnya, dan sudah dikalahkan dengan putusan 207, sampai PK Mahkamah Agung, sudah inkrah. Putusan 112 semua sudah dinyatakan tidak berlaku, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap,” ungkap pemilik objek yang sudah miliki SHM, Kamis (24/7/2025).
Bahkan pemohon eksekusi NP, bukan sebagai ahli waris, dan telah dinyatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung terkait hal itu. Sehingga putusan di 23 tahun yang lalu, tidak jelas objek dan subjeknya antara NP dan LB yang berada di Pandu bukan di Sario.
“Putusan abal abal, sudah tidak dipakai lagi, ibarat orang yang sudah mati dikasih bangun, putusan yang sudah batal di bangunkan kembali. Bagaimana keadilan bagi kami masyarakat, mana hak kami, mana itu keadilan,” kata pemilik tanah.
“Kami anggap pengadilan itu adalah hukum yang terakhir, hukum yang adil, tapi ternyata ndak adil, ndak beres semua. Tanah ini sudah ada sertifikat, sementara sudah diuji di PTUN, sudah digugat, dan telah dinyatakan sah dan Inkrah. Pihak Polresta Manado juga sudah pernah menyurat ke pertanahan (BPN) dan telah diteruskan ke pengadilan, atas balasan surat dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat no.462 sudah sah atas nama Junike Kabimbang,” terang pemilik lahan.
Nah, kedatangan pihak PN Manado, para juru sita, menimbulkan kekecewaan dari pemilik tanah. Bahwa kemana lagi akan mencari keadilan, objek sudah ada sertifikat, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan objek sudah pernah dieksekusi.
“Kemudian dia datang lagi, mau sita eksekusi. Berarti sebagai penegak hukum, sebagai yang mulia ternyata putar putar, rubah rubah ini aturan, hari ini berkata lain, besok lain, jadi kita sebagai masyarakat rasa kecewa, dimana ini hukum yang sebenarnya,” ujar pemilik tanah mengungkapkan rasa kekecewaannya.
“Sebagai masyarakat, apa lagi yang kita mau pegang, sertifikat ada, putusan MA sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Objek sudah pernah dieksekusi atas putusan no.17. Ini putusan 112 yang sudah batal, yang tidak ada batas batasnya. Mau diambil tanah , yang saat ini jelas sudah ada batas batasnya, milik Junike Kabimbang,” kunci orang tua pemilik lahan.
Diketahui, pada kepemimpinan KPN Djamaludin Ismail, telah ada berita acara perdamaian, No .6x/2007/PN Mdo yang ditandatangani pihak pertama CB, pihak kedua JK , HW , mengetahui KPN Djamaludin Ismail SH MH, panitera Enda Maukar SH MH, dan saksi saksi dua orang. Pihak I CB dan II FK, dkk sepakat untuk pembayaran atas tanah objek sengketa/objek eksekusi sebesar Rp.6 Miliar.
Pihak I dan II mengakhiri sengketa tanah dalam perkara No:6x/2007/PN Mdo Jo. No7x/2009/PT Mdo Jo No.148x K/2010 Jo.No 710 PK/2012 antara CB dan FK, dkk, atas objek sengketa/objek eksekusi bidang tanah nama Wisma Sabang di Kelurahan Sario Tumpaan, sekarang berdiri cafe Corner 52. (Serly)






