Manado, KOMENTAR.ID – Kejari (Kejaksaan Negeri) Sitaro dalam proses pelimpahan berkas perkara Bupati Nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Rabu (7/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Bupati Nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bantuan perbaikan rumah korban bencana Gunung Ruang yang merugikan negara Rp22,7 Miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Afan Beni Arseno, S.H.,M.H., mengatakan berkas perkara dalam proses pelimpahan secara elektronik, e – berpadu.
“Nanti jika sudah diproses di Pengadilan, penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujar Kasipidsus Afan, ketika dikonfirmasi awak media, usai persidangan.
“Proses pelimpahan secara elektronik, e- Berpadu. Sudah limpahkan,” singkat Kasipidsus.
Diketahui, dalam perkara ini, 4 orang lainnya telah didudukkan jadi terdakwa, sementara bergulir dalam persidangan, agenda pembuktian, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan para saksi saksi.
Para terdakwa, yakni :
- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro : Drs. Joi Eltiano Bernadin Oroh.
- Sekretaris Daerah Sitaro : Drs. Denny Donald Kandoj, M.Si.
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro : Joickson Micles Sagune, S.T.,M.T.
- Pihak swasta : Denny Tondolambung.
(Serly)






