Manado, KOMENTAR.ID – Upaya pembacaan sita eksekusi yang telah dijadwalkan dibacakan PN Manado,batal, karena pihak pemilik tanah yang menduduki lahan melakukan perlawanan saat di lokasi, tepatnya objek di Wisma Sabang, eks Corner 52, kelurahan Sario Tumpaan, yang telah ada Sertifikat Hak Milik Dokter Junike Kabimbang. Kamis (24/7/2025).
“Dari juru sita pengadilan apa yang mau dibaca, belum sempat dibacakan, menegaskan putusan no berapa yang mau dibacakan,apakah putusan 112?, sudah sangat jelas si penggugat bukan ahli waris, sekarang pertanyaan yang akan disita itu apa?, objek yang mana, sementara nama nama yang digugat tidak ada disini. Ini tanah sudah bersertifikat, makanya orang orang kerja di bangunan sini merasa terganggu,” ujar Korlap Steven Septi Saroinsong dari FRPK (Forum Rakyat Pembela Keadilan).
Pada kesempatan yang sama, pihak kelurahan, Lurah Sario Tumpaan, Noldy F Kowaas S.sos yang juga turut hadir di lokasi objek mengatakan jika mengetahui bahwa lahan adalah milik Dokter Junike Kabimbang, dan telah memiliki sertifikat, hal itu juga disampaikan ketika dipanggil pihak PN.”Hal itu sudah dijelaskan,ketika dipanggil ke PN untuk memberikan keterangan,” kata Lurah.
Dan kedatangan pihak PN, saat ini, ada surat pemberitahuan adanya sita eksekusi dari PN Manado, dilayangkan dan diterima pemerintah setempat, kelurahan,” Kami menerima pemberitahuan tersebut dari PN, sementara pihak yang menduduki lahan terinformasi tidak ada surat itu, sehingga kami pun menyampaikan kepada pihak yang menduduki objek.” singkat Lurah.
INSIDEN PENOLAKAN SITA EKSEKUSI
Pihak PN dengan para juru sitanya, beberapa saat tiba di lokasi objek tanah, dan belum sempat membacakan surat sita eksekusi, lantas mendapat perlawanan dari pihak yang menduduki lahan/pemilik. Sehingga ada insiden penolakan disertai dengan aksi kejar kejaran menolak kedatangan pihak PN.”Jadi setiap kali kerja ada kecemasan, atas kedatangan pihak pengadilan, sehingga memicu insiden,” sambung Steven Septi.
JURU SITA PN HANYA DIKAWAL TIGA OKNUM TENTARA
Pihak pengadilan sendiri, datang hanya didampingi tiga orang oknum tentara. Hal ini menimbulkan keanehan saat akan membacakan sita eksekusi, tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian, tetapi hanya tiga oknum petugas tentara yang melakukan pengawalan.
“Menurut informasi, pihak polres Manado tidak bersedia mengawal, karena diketahui pada waktu lalu, sudah berkoordinasi dengan BPN, jika objek sudah tidak bermasalah dan sudah ada pemilik yang ada pegang sertifikat,” singkat Steven Septi Saroinsong.
Diketahui, beberapa waktu lalu, juru sita PN Manado telah datang turun ke objek lokasi,akan tetapi tidak dapat menunjukkan batas batas objek sengketa, yang di dalam putusan tidak tertera batas batas. Dan Dokter. Junike Kabimbang sebagai pemilik lahan , dengan Tim Kuasa Hukum Reinhaard Mamalu, SH MH juga telah mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Manado, untuk memohon perlindungan hukum pada Senin 26 Mei 2025.
Pasalnya, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado, perkara No.112/2004 yang dimohonkan oleh Novie Poluan , bukan ahli waris dan bukan pemilik tanah , adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi atau non Eksekutabel.Dimana telah melalui tahap 1, Konstatering, adalah pengecekan lokasi, apakah cocok antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan. “Dan ternyata sudah ditemukan, itu tidak cocok antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan, karena tidak ada batas batasnya,” ungkap Advokat. Reinhaard Mamalu, waktu lalu. (Serly)






