PHI, Eks Karyawan Hypermart Lippo Plaza Hadirkan Saksi, Surat PHK Sudah Diformat Perusahaan, Harusnya Tulisan Tangan

Suasana persidangan PHI, Mantan Karyawan Hypermart Lippo Plaza, gugat PT Matahari Putra Prima tbk. Insert Tim Kuasa Hukum Philipus Laimena, yakni Advokat. Joyce Sonja Worotitjan SH dan Adv. Lanny Lefina Lumimuut Palit SH. Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan Hubungan Industrial (PHI) antara Eks Karyawan Philipus Laimena (51) dan PT. Matahari Putra Prima , kembali bergulir dengan pihak penggugat mengajukan dua saksi, di PengadilanNegeri (PN) Manado, Rabu (19/3/2025).

Tim Kuasa Hukum Philipus Laimena, yakni bernama Advokat. Joyce Sonja Worotitjan SH dan Adv. Lanny Lefina Lumimuut Palit SH mengatakan dua saksi  yang dihadirkan, yakni Helmi  M Rau SE Mantan team leader personalia HRD dengan  jabatan terakhir Divisi Manager di PT Matahari Putra Prima, Tahun  1999 – 2023, dan mantan karyawan Hypermart -Lippo Plaza yang telah resign.

Intinya pengunduran diri tidak boleh diketik oleh personalia PCO dan form MFB policy, tidak boleh kosong,  yang dalam bukti surat penggugat hanya bertandatangan saja. Dimana  prosedur karyawan ketika akan mengundur-kan diri, sebagaimana tertuang dalam buku peraturan perusahaan, mppa, PT Matahari Putra Prima tbk , pasal 58, terkait pemutusan hubungan kerja atas kehendak karyawan, wajib mengajukan permohonan secara tertulis.

Nyatanya, Penggugat disodori surat pernyataan yang telah diketik oleh perusahaan. “Karena pernah dipersonalia, kalo karyawan mengundurkan diri, sesuai pasal 58, buku peraturan perusahaan , PT Matahari Putra Prima, salah satunya  anak cabang Hypermart. Yang peraturan menyebutkan surat harus secara tertulis, selambat lambatnya 30 hari sebelumnya kepada bagian personalia atau SDM melalui atasannya. Adapun buku peraturan yang dimaksud setiap masing masing karyawan ketika awal masuk kerja sudah diberikan, dan pada bagian belakang kertas disobek, yang mana karyawan sudah menerima peraturan , lembaran diserahkan ke personalia, tiap karyawan sudah mengerti dan memahami peraturan,” ujar Kuasa Hukum menirukan kembali apa yang dikatakan saksi dalam sidang.  

Nah terkait dalil perusahaan menyampaikan ada beberapa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan penggugat. Dan pekerja telah mengakui kesalahan dengan memohon kebijakan perusahaan, saksi mengungkap jika, kasus sudah dilaporkan kepihak kepolisian, dan sudah ditutup, Philipus sendiri tidak termasuk orang yang dilaporkan kepihak kepolisian.

“Pada kasus itu penggugat (Philipus) membuat surat pernyataan saja,  atas arahan desakan pihak perusahaan. Namun perusahaan hanya melaporkan dua orang, Dept Manager Front End dan team leader yang telah bertanggung jawab, dan telah mengganti uang Rp.100 juta, mereka pun telah diberhentikan / dikeluarkan dari perusahaan,” sambung Kuasa Hukum.

Perusahaan kemudian mengarahkan dan membuat konsep dan formulir pemutusan hubungan kerja yang diserahkan kepada penggugat dan secepatnya ditandatangani.Hal itu sangat merugikan penggugat, dengan surat pengunduran diri itu, yang dibuat perusahaan, secara terang terangan diarahkan untuk kepentingan perusahaan agar tidak memiliki kepentingan untuk bayar uang pesangon.

Saksi lainnya, Steward Syatauw, mantan team leader meat, mengundurkan diri sendiri secara sukarela, menulis (tulisan tangan) sendiri surat  pengunduran dirinya.

Dalam persidangan dari pihak tergugat dihadiri Store manager , Hypermart Kairagi, Ikwan Rinaldy. Kuasa hukum, Haris Pellu SH, Maria Mamahit Team Leader – Kairagi. Usai sidang ketika akan diwawancarai media ini, pihak tergugat tidak bersedia. “Masih berproses sidang, nanti saja,”. singkat mereka.

Diketahui, dalam gugatan penggugat menuntut hak atas uang pesangon selama 9 bulan , penghargaan masa kerja 10 bulan,  penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil 5/25 dan sisa cuti di tahun 2023 4/25, dari upah gaji perbulan sebesar Rp.5.5 juta rupiah.

Penggugat adalah karyawan PT Matahari Putra Prima sejak 1 Januari 1996 dengan jabatan Produce Dept Manager, dan adanya pemutusan hubungan kerja yang dengan sengaja diarahkan oleh perusahaan.

Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan dengan berakhirnya hubungan kerja perusahaan dengan pekerja, maka berdasarkan pasal 40 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja,pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4).

Penggugat/Karyawan tentunya meminta agar perusahaan dapat beritikad baik menyelesaikan hak haknya, mengingat masa kerja sudah selama 28 tahun. Atas PHK ,penggugat oleh perusahan hanya akan menerima  tiga bulan upah kerja. Tentu saja, penggugat sangat berkeberatan mengingat bekerja sudah selama 28 tahun dan 6 bulan.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts