Pengadilan Tunda Eksekusi Lahan yang Diklaim Simon Tatukude, Berikut Penuturan KPN Manado

Kiri: Ketua PN Manado Achmad Petin Sili SH, MH. Kanan: Bekas lahan eks Corner 52 yang menjadi objek eksekusi nanti. (Kolase KID)

Manado, KOMENTAR.ID
Pengadilan Negeri Manado memastikan keputusan eksekusi belum bisa berlangsung atas lahan eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani yang dikuasai kubu Simon Tatukude. Pengadilan memberi signal bahwa pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung pada Januari atau Februari tahun 2026 nanti.

Adapun krusial yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Manado yakni kenyamanan masyarakat dalam menghadapi bulan Desember 2025 yang bagi sebagian besar umat Kristen merupakan bulan menjemput kelahiran Yesus Kristus.

“Untuk memberikan rasa nyaman agar tidak mengganggu ketenangan umat beragama di bulan Desember. Itu alasan utama,” ujar Kepala PN Manado Achmad Petin Sili SH MH, pada Senin lalu di ruang kerjanya.

Lantas bagaimana dengan tindak lanjut permohonan eksekusi dari Novi Poluan?
Peten Sili mengatakan secara hukum langkah yang dapat dibuat yakni sita eksekusi.

Sita eksekusi tanah adalah tindakan hukum yang dilakukan pengadilan untuk menyita tanah sebagai pelaksanaan paksa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Tujuannya adalah untuk mengamankan harta benda, dalam hal ini tanah, agar bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam putusan pengadilan, misalnya dengan cara dilelang. 

“Jadi Jumat ini kita sita eksekusi dulu. Jurusita Pengadilan cuma membaca. Namun demikian sita eksekusi juga secara tetap sah. Dan pengadilan membutuhkan satuan TNI – Polri untuk menjamin keamanan,” kata Peten Sili.

KPN Manado menegaskan sita eksekusi itu sebagai wujud pelaksanaan undang-undang agar pihaknya tidak dianggap melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Merdeka XIII Kolonel Daniel Lalawi memastikan kehadiran TNI pada Jum’at esok dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

“Apabila ada permintaan bantuan dari kepolisian secara resmi, sesuai prosedur yg berlaku maka TNI akan membantu,” kata Lalawi.

Lanjut, Lalawi menjelaskan TNI tidak terlibat dalam substansi perkara lahan dan tidak berpihak pada siapa pun.

“Sebagai satuan komando kewilayahan, Kodam, korem, Kodim sampai satuan paling bawah harus memantau situasi di wilayah masing-masing, apalagi di wilayah tersebut ada potensi konflik tentunya tanpa diminta TNI dalam hal ini aparat kewilayahan pastinya harus memantau situasi yang berkembang,” pungkas Lalawi.

(kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts