Pemilik Mobil Fortuner yang Ditarik Sindikat ACC Finance Berhak Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Manado, KOMENTAR.ID
Pemilik mobil Fortuner dengan nomor polisi 1971 MX atas nama Danny Sondak berhak secara hukum untuk menuntut ganti rugi ratusan juta kepada ACC Finance yang secara sembrono menarik unit mobil Fortuner tahun lalu di sebuah kantor konsumen di Manado.

Tuntutan ganti rugi ratusan juta itu dinilai wajar karena praktiknya unit mobil itu ditahan selama satu tahun lebih di pool ACC.

Dalih bahwa pemilik mobil berhak minta ganti rugi karena terbukti dalam database kepemilikan, dokumen yang dipakai kelompok sindikat bayaran ACC Finance tidak sah atau sudah tidak aktif. Sementara dokumen yang dipegang Danny Sondak aktif. Danny juga aktif membayar pajak kendaraan.

Pernyataan tidak aktif ini muncul dari Kasubdit BPKB Ditlantas Polda Sulut Kompol Rio saat dijumpai wartawan pada Kamis (25/7/2025) siang di kantor Ditlantas.

Dalam keterangannya Roy mengatakan bahwa dokumen yang dipakai kelompok ACC sudah mati.

“Database itu sudah mati,” ujar Roy.

Nah dengan temuan database yang digunakan ACC Sulut sudah mati, itu berarti ACC Finance harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Danny Sondak.

“Karena satu tahun mobil itu ditahan. Yang jelas rugi. Konsumen berhak menuntut,” komentar aktivis Sulut Jefrey Sorongan, Kamis sore.

Cara kerja sindikat mafia yang dipelihara lembaga Finance ACC Sulut untuk merampas satu unit Mobil Fortuner di Kantor salah satu konsumen atas nama Danny Sondak juga membikin rusak nama baik Polda Sulut baik Ditlantas maupun kerabat pimpinan Polda Sulut.

Sebelumnya, adik kandung Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK yang namanya muncul di database finance bersama dengan nama Rio Sanger sebagai debitur sempat kaget.

“Oh apa itu? Mana ada Fortuner hitam double BPKB. Bagus supaya diteliti omongan itu, harus ditunjukkan BPKB asli,” jawab Recky Langi via pesan WhatsApp.

Sementara itu dari kubu pemilik mobil Danny Sondak menginformasikan bahwa pihaknya diminta harus membayar hampir Rp200 juta dengan rincian Rp96 juta uang pokok dan denda termasuk bunga. Jumlah Rp200 juta itu diminta agar pemilik mobil Fortuner bisa mengambil kembali mobile rampasan itu.

“Mobil sudah lama lunas tidak ada hutang masa minta uang hampir Rp200 juta. Itu gila,” ujar Wuisang; seseorang yang menjual mobilnya ke Danny Sondak.

Terpisah, aktivis Sulut Jefrey Sorongan mengatakan cara ACC Sulut itu seperti mempermalukan Polda Sulut.

“Itu sama halnya membongkar database Ditlantas Polda Sulut. Masa satu unit kendaraan muncul dua dokumen,” tutur Sorongan. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts