Manado, KOMENTAR.ID – Kasus pemalsuan surat, berupa akta kelahiran, dengan terdakwa Oshinta Weku telah divonis dengan pidana selama 5 bulan penjara, dalam sidang, Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran SH MH, beranggota Erni Gumolili SH MH dan Edwin Marentek SH MH, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu lembar kutipan akta kelahiran atas nama Oshinta Noviani Weku , anak perempuan dari seorang ibu Henny Weku tertanggal 26 April 2011 dirampas untuk dimusnahkan. Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap Hakim Ketua Majelis, Yance Patiran dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stenly Pratasik SH MH belum menyatakan sikap, menerima atau menyatakan banding, dengan sikap pikir pikir selama tujuh hari.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU. Dmana terdakwa dipidana dua bulan penjara oleh penuntut umum. Dalam putusan, pidana penjara terdakwa naik menjadi lima bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa memiliki dua akta kelahiran, sebelumnya terdakwa memiliki Akta Kelahiran dengan nomor 6×6/1998 menurut Stbld 19xx No. 7x. Jo. S.19xx No. 6×7 atas nama Oshinta Noviani Weku anak perempuan dari pasangan Eddy Weku dan Iriyani Deborah Prasetyo tertanggal 01 Juli 1998 selanjutnya pada tahun 2017 terbit kutipan kedua Akta Kelahiran Nomor 6×6/1998 atas nama terdakwa, anak dari Eddy Weku dan Iriyani Deborah Prasetyo tertanggal 11 September 2017. Sebagaimana tercatat di Disdukcapil Kota Manado.
Yang mana, status terdakwa telah diakui anak kandung dari Eddy Weku dan Iriyani Prasetyo yang memiliki lima orang anak, salah satunya Henny Weku yang adalah ibu kandung terdakwa. Terdakwa dijadikan anak ke enam, dari Eddy Weku dan Iriyani Prasetyo yang nota bene adalah kakek dan nenek dari terdakwa.
Dengan alasan, sebagaimana keterangan saksi, bahwa orang tua kandung terdakwa, dipaksa menikah di tahun 1985, terdakwa lahir di tahun 1986, dan kedua orang tuanya bercerai di tahun 1987, atas pasca perceraian kedua orang tua terdakwa sehingga kakek dan neneknya memasukkan-nya sebagai anak kandung.
Atas akta kelahiran tersebut, telah digunakan terdakwa dalam menempuh pendidikan selama duduk di bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dan digunakan dalam administrasi kependudukan kartu keluarga.
Dan akta ke dua yang dimiliki terdakwa, yang tanpa adanya penetapan pengadilan tentang permohonan perubahan akta kelahiran atas akta kelahiran sebelumnya, Terdakwa juga memiliki Akta Kelahiran nomor 7x7x tertanggal 6 April 2011 atas nama terdakwa , anak perempuan dari seorang ibu : Henny Weku, tertanggal 6 April 2011, muncul pasca ibu terdakwa meninggal dunia. Dan ketika dilakukan pengecekan di Disdukcapil Manado, akta tersebut tidak tercatat didalam buku register (diterbitkan secara unprosedural).
Yang mana, dalam pertimbangan majelis hakim, surat itu setidak tidaknya, terdakwa telah berumur 25 tahun, ketika mendapati surat tersebut, meskipun dirinya (terdakwa) mengaku tidak membuat akta tersebut.
Dengan demikian, atas dikuasainya kedua akta tersebut, terdakwa telah cakap dan dewasa telah mengetahui sebenarnya bahwa dia memiliki dua akta kelahiran.
Nah, ternyata akta yang ke dua, telah digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan bukti atau dasar hak keperdataan nya untuk menggugat secara perdata terhadap Saksi korban/pelapor Sri Rindjani beserta anak-anaknya yaitu Sdr. Brian Moses Weku, Sdr. Mario Noah Weku, Sdr. Winston Jeremy Weku di Pengadilan Negeri Manado atas objek tanah sertifikat hak milik (SHM) No.5×8/Kombos yang dalam gugatan terdakwa yang mana Akta Kelahiran ke dua tersebut, dijadikan sebagai bukti P-1 dalam surat gugatannya tertanggal 06 Maret 2023,
yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan register perkara Nomor : 18x/Pdt.G/2023/PN.Mnd tanggal 24 Maret 2023. Sehingga akibatnya Saksi Sri Rindjani yang diketahui adalah tante terdakwa sendiri, saksi telah mengalami kerugian materil untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh terdakwa.
(Serly)






