Sidang Korupsi Dana Jalan Moronge Talaud, Muncul Perbedaan Temuan BPKP dan Ahli Politeknik

Suasana persidangan. Jilid 2, Kasus Korupsi JL Moronge TA 2021 di Dinas PUTR Kepl Talaud saat JPU menghadirkan saksi saksi, Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Manado, KOMENTAR.ID

Sidang Tindak Pidana Korupsi Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Pekerjaan Jalan di Moronge Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali bergulir di PN Manado, Rabu (16/7/2025). Sidang kali dengan agenda pemeriksaan lima saksi.

Dalam perkara jilid 2 ini, menyeret dua terdakwa masing-masing (berkas pisah), yakni terdakwa YRR alias Refli selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan THT alias Hendrik alias Ko Bun sebagai pemilik PT Cantera Baru.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Talaud, I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H, menghadirkan lima saksi, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sonny Tawaris, Bendahara PengeluaranĀ Delfist Taariuwan, Asisten Teknik, Karunia Sampini, Pengawas Quality, Gunawan Tingginehe, Pengawas Quantity, Jelismen Larenggam.

Pada intinya, kesaksian para saksi untuk terdakwa Refly, bahwa saksi Sony sebagai PPTK hanya sebagai pengendali secara administrasi saja. Dan pada keterangan saksi Asisten Teknik, Karunia Pengawas Quality, Gunawan. Saksi Gunawan (PNS 2019) dan Karunia (PNS 2007) jika ada adendum kontrak terhadap lapisan agredasi D.Pekerjaan timbunan pilihan sudah padat, sehingga beton yang dihancurkan diratakan dan dipadatkan kembali. Dengan uji ketebalan nya, ukur secara manual, gali dan ukur ketebalan. Serta ada catatan dan diserahkan ke penyedia pimpinan teknik dari penyedia, Suprapto dari  PT Cantera.

“Mutual pekerjaan, ada dua segmen, tanda dasar. Tidak dilakukan kuat beton terhadap pengaspalan,karena sudah timbunan pilihan kemudian oleh desa dibuat rabat beton, terhadap beton setelah pekerjaan, sebagian dibongkar, digaruk dengan grader dan dirapikan, karena betonnya sudah hancur hancur, dirapikan kemudian dipadatkan kembali,” terang saksi saksi.

“Nilai kontrak naik ,kurang tahu pasti jumlahnya, tapi naik dari kontrak awal. Waktu itu ada adendum waktu pelaksanaan, atas permohonan, dan itu harus disetujui oleh PPKom. Semua ada laporan, perpengujian ke PPKom,” senada dikatakan para saksi (Sonny, Gunawan dan Karunia).

TEMUAN BPKP   Dan menurut saksi Sonny, adanya temuan hasil BPKP, ada pengembalian sejumlah Rp.390 juta rupiah ke kas negara, yang dikembalikan oleh pihak penyedia,” Selvi, dia-lah yang mengambil format dari inspektorat, dasar LHP BPK, meminta tanda setor di BPK, masuk ke rekening bank Sulut, ke kas negara, sejumlah Rp.390 juta, dikembalikan oleh penyedia, yang mengurus administrasi-nya, Selvi. Ada bukti setoran pengembalian.”.

ADA PERBEDAAN HASIL PENGUJIAN PEKERJAAN DILAPANGAN Pertanyaan majelis hakim ke saksi Sony dan Karunia, kenapa perkara ini bisa naik, jika temuan BPK sudah dikembalikan,  “Ada mis-komunikasi, pelajari temuan di ahli politeknik kemarin, terkait di bahu jalan, itu juga sudah di periksa BPK,” terang saksi.

“Nah, setelah dipelajari ahli dari politeknik, sepanjang 8 km, itu dipukul rata, hasil perhitungan tim politeknik, 0,05 cm, sementara dilapangan ada bervariasi,” senada dikatakan saksi, bahwa Saksi hadir di lapangan saat ahli dari politeknik melakukan uji, dengan hanya uji sampe, pake core, uji aspal juga hanya uji sample saja.

Sementara untuk terdakwa THT alias Hendrik alias Ko Bun, saksi Sony menerangkan dalam BAP yang dibacakan kembali, “Bahwa sepengetahuan saya adalah kontrak PT Cantera Baru,direktur Selvi , dan pekerjaan dikerjakan Hendrik Togelang.” dibenarkan BAP nya itu oleh saksi, akan tetapi menurutnya saksi hadir tapi proses tanda tangan tidak.

Dan dalam tanggapan terdakwa Hendrik alias Ko Bun, “Saya datang hanya menjadi supplier pada waktu itu,” ujar terdakwa Hendrik berkelit.

Jilid 1, Dua TERDAKWA yakni  Direktur PT Cantera Baru dan Konsultan Pengawas PERKARA TELAH DIPUTUS Diketahui dalam perkara ini sebelumnya telah ada dua terdakwa yang telah diputus dalam persidangan beberapa waktu lalu, yakni Direktur PT Cantera Baru, Selvi Takaliwuhang , yang banding JPU ke Pengadilan Tinggi, dengan hasil terdakwa Selvi di pidana 4 tahun penjara , sementara terdakwa Yesaya Manapode selaku Konsultan Pengawas (CV. Eljire yang perusahaan-nya hanya dipinjam), putusan pengadilan tingkat pertama dengan pidana 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara merugi sekitar Rp1.3 Miliar rupiah. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts