Manado, KOMENTAR.ID –Tim Penasihat Hukum, Advokat. Nofryan Maariwuth, S.H.,SIP dan Adv. Sulitno Ambat S.H berpendapat, yakin kliennya, Terdakwa YRR alias Refli selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam perkara kasus dugaan korupsi Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Pekerjaan Jalan di Moronge TA 2021 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud akan bebas.
Pasalnya, dari Keterangan saksi saksi dan semua bukti serta fakta sidang atas kerugian yang didakwakan penuntut umum bahwa tidak sesuai dengan hasil penelitian/temuan atau test split dilapangan, bahwa temuan dari Tim ahli konstruksi Politeknik berbeda dengan temuan Tim BPKP.
“Kami telah melakukan test split, hasil pondasi agredad sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh kontrak dan ada dokumentasi sepanjang jalan. Demikian juga dengan temuan split beton, jika pekerjaan yang dilakukan tapi tidak diperhitungkan oleh BPKP. Ada dokumentasi uji kepadatan metode sample, aspal. Dengan material yang sudah dilakukan sebagaimana petunjuk kontrak,” ungkap Adv. Ryan Maariwuth, Rabu (16/7/2025) , usai persidangan ke sejumlah awak media.
Bahwa penelitian ahli dari Politeknik dilapangan, bertolak belakang dengan hasil yang dilakukan BPKP bersama PHO bersama Tim inspektorat.
“Rekomendasi uji Job Mix Formula (JMF) lab untuk beton fc 10. Itu ada di laksanakan, nanti kami akan buktikan. Pada pelaksanaan ketebalan, ternyata melewati apa yang dikatakan ahli. Di lapangan penelitian BPKP selama dua hari, dan ada 40 segmen, dengan ada bukti dokumentasi foto. Sementara yang dilakukan ahli konstruksi dari Politeknik, hanya 6 segmen saja dengan hanya uji sample,” ungkap Penasihat Hukum sembari mempertanyakan perhitungan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Tim PH terdakwa berpendapat jika kliennya selaku PPKom sudah melakukan tupoksinya sebagai PPKom, diantaranya melakukan teguran kepada pihak swasta atau pihak ke 3 jika ada keterlambatan baik secara lisan maupun secara tertulis, kemudian PPKom juga sering menegur pengawas quality dan pengawas quantity hingga PPTK jika ada keterlambatan pekerjaan dan kelalain administrasi.
“Untuk itu dalam membela hak dan kepentingan klien, kepada JPU, semoga ada rasa keadilan, kemanusiaan, penegakan hukum yang sebenar benarnya ketika akan melakukan penuntutan nantinya. Dan semoga majelis hakim yang mengadili dapat mempertimbangkan rasa keadilan. Karena klien kami sudah melaksanakan semua sesuai perintah kontrak,” ujar Penasihat Hukum.
“Harapan klien kami dapat dibebaskan sebagaimana hukum yang berlaku, karena keterangan saksi saksi atas pekerjaan, yang telah didengar keterangannya dalam sidang, tadi. ” tutup Tim Penasihat Hukum sembari menambahkan jika terdakwa YRR tidak menerima atau menikmati sepeserpun uang dari pekerjaan itu. (Serly)






