Pemilik Tanah Curiga Ada Korupsi Rp9 Miliar di MORR III, Pemainnya Panitia Pembebasan Lahan dan Mantan Camat Malalayang

Dua SHM milik RJ Sumampouw yang tidak dihiraukan Panitia Pembebasan Lahan MORR III. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID
Dugaan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang dibeberkan sejumlah media masa pada 27 Maret 2025 mengenai praktik korupsi dana pembebasan lahan di Manado Outer Ring Road (MORR) III mulai mendekati kebenaran. Ahli waris pemilik lahan Ellen S, (anak kandung RJ Sumampouw) mengendus ada mark up dana pembayaran lahan senilai Rp 9 miliar lebih.

Rupanya ada kejanggalan besar dalam kontrak awal pembelian lahan proyek tersebut. Bagaimana mungkin harga lahan yang awalnya disepakati Rp2 miliar tiba-tiba melejit hingga Rp9 miliar?

Sinyalemen megakorupsi itu pernah diobral Gubernur Sulut di Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (25/3/2025) silam. YSK tahu bahwa ada pihak yang memutilasi uang Negara dengan instrumen proyek MORR III.

“Tidak boleh ada yang cari untung di proyek ini! Harga lahan naik hampir lima kali lipat hanya untuk kebun? Bahkan harga pohon kelapa pun tidak masuk akal! Saya minta Kajati turun tangan, selidiki jika ada penyimpangan,” ujar YSK waktu itu.

YSK menegaskan, Pemprov akan mengevaluasi kelanjutan pembangunan Ring Road III. Ia mempertanyakan apakah lonjakan harga yang begitu fantastis ini masuk akal atau justru ada permainan gelap di balik layar.

“Kalau naik dari Rp2 miliar ke Rp3 miliar mungkin masih bisa diterima. Tapi kalau langsung melompat ke Rp9 miliar, coba tanya diri kalian, logis nggak?” singgung YSK.

Nah, Ellen yang berupaya menemui Redaksi menceritakan, sejak awal Panitia Pembebasan Lahan sudah tahu siapa pemilik tanah yang sesungguhnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada dua bidang tanah yang menurut SHM atas nama ibu kandungnya bernama RJ Sumampouw. Terdapat SHM 5545 dan SHM 5546 atas nama RJ Sumampouw.

Tapi entah kenapa, panitia bekerja sama dengan mantan camat Malalayang membayar dana pembebasan ke TN alias Treis.

“Konsinyasi yang 1 hektar.
Panitia pertama tetapkan pada Treis. Panitia sekarang (Kadis Perkimtan AW) validasi kong konsinyasi atas nama Treis Mokalu padahal panitia sudah tahu SHM atas nama RJ Sumampouw, ibu saya,” kata Ellen seraya menegaskan akan melaporkan secara resmi ke Polda Sulut.

Ellen mencium ada gelagat membelokkan dana pembebasan dengan taktik panitia memberi kode agar Treis menggugat secara perdata di Pengadilan Manado.

Terpisah, Ketua Rakyat Anti Korupsi RAKO Harianto Nanga SIP meminta Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling untuk merealisasikan janjinya memberantas korupsi di Sulut.

“Indikatornya ada. Keluhan pemilik lahan ada. Nah sekarang kita menunggu aksi gubernur dan penegak hukum,” ujar Nanga, Rabu (17/7/2025) di Manado.

(Tuan Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts