Dugaan Intimidasi Hambat Proses Hukum Kasus DLH Manado, Pengacara Desak Jam Pidsus Bertindak

Manado, KOMENTAR.ID

Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pembakar sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 kembali menjadi sorotan publik. Sorotan kali ini mengarah pada Direktur PT Wira Incinerator, Prabowo, yang disebut-sebut sebagai aktor utama namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Lifa Malahanum, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial AA, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado baru menetapkan tiga tersangka dan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun, ia menilai langkah tersebut belum menyentuh otak intelektual di balik proyek bermasalah itu.

“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung turun tangan untuk membantu Kejari Manado yang diduga tengah menghadapi intimidasi dari pihak keluarga Prabowo,” kata Lifa kepada wartawan, Kamis (8/5), di Manado.

Menurut Lifa, intimidasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi seseorang dari jerat pidana. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti kuat, termasuk aliran dana melalui transfer bank, yang mengarah kepada keterlibatan Prabowo dalam penyelewengan dana proyek.

“Prabowo menerima lebih dari 85 persen dana proyek. Alat pembakar sampah yang diproduksinya itu menjadi pusat persoalan. Semua bukti sudah berada di tangan jaksa,” tegasnya.

Lifa juga menyoroti kemungkinan pemisahan berkas perkara antara Prabowo dan para tersangka lainnya. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Tidak masuk akal jika berkas Prabowo dipisahkan, padahal ia diduga sebagai pelaku utama. Kami percaya, dengan dukungan dari Jam Pidsus, Kejari Manado dapat segera menetapkannya sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya supremasi hukum yang adil dan transparan. “Kami berharap Kejari Manado tetap berdiri tegak dalam menegakkan hukum, tanpa tunduk pada tekanan eksternal yang dapat menghambat pengungkapan kebenaran,” pungkasnya.

[ddy]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts