Adv. Wempie Potale : Hanny Wala Minta Buka Kembali Kasus Oknum Notaris Manado

Suasana Sidang di PN Manado. Insert: Adv Wempie Potale

Manado, KOMENTAR.ID

Sidang praperadilan, Hanny Wala melalui Kuasa Hukumnya Dr. Wempie Potale SH MH gugat Polda Sulut atas sah tidaknya penghentian perkara, SP3, kasus dugaan penggelapan dengan terlapor TEB atau Eddy, yang adalah berprofesi sebagai notaris, sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kasus yang telah dilaporkan Hanny Wala pada tanggal 4 Maret 2024, dengan LP No: LP/B/135/III//2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Dan dalam pemberitahuan perkembangan kasus tanggal 24 April 2024,  telah dimulai penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan ,gelar perkara, telah dinaikan ke tingkat penyidikan. Tetapi kasus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) satu tahun kemudian. Dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tertanggal 14 Februari 2025, diterima pelapor pada tanggal 18 Februari 2025.

“Bahwa sangat jelas ada tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Kuhp , ada penguasaan tanpa hak berupa 6 dokumen asli,  SHM yang dititipkan pelapor kepada terlapor, dia dulunya notaris , sekarang sudah pensiun. Setelah sertifikat itu mau  diminta kembali, diambil, atau sudah diperlukan , maka untuk minta baik baik, dia tidak berikan, Ini sudah 9 tahun sertifikat  dalam penguasaan terlapor,” ungkap Advokat . Wempie Potale kepada sejumlah awak media, usai sidang praperadilan, Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Hanny Wala kemudian mengajukan somasi sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak dibalas atas somasi yang dimaksud,”Kami somasi, tapi dia tidak berikan ‘sertifikat secara sukarela. Maka kami melaporkan -nya ke Polda Sulut, dan diperiksa di Direktorat Kriminal Umum, bidang Kamneg, Unit 1,” sambung Kuasa Hukum.

Seiring waktu, proses perkara telah berjalan, sudah naik tingkat penyidikan, malah perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Kami meminta agar kasus dibuka kembali. Kami mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” ujar Adv. Potale.

Sementara pihak Hanny Wala sudah menyerahkan ke penyidik beberapa alat bukti sebagai-mana pasal 184 Kuhap. “Alat alat bukti itu sudah kami serahkan, bahkan diskusi dengan penyidik, bahwa dengan adanya alat bukti telah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” beber Kuasa Hukum.

“Pendapat kami, minimal tiga alat bukti sudah terpenuhi, dengan berkesesuaian, barang bukti yang ada pada terlapor, sebagaimana nama yang tertera pada tanda terima yang dititipkan. Yang kedua adalah saksi, baik saksi korban, Hanny itu sendiri, dan beberapa saksi fakta, dan pendapat Ahli,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum mengatakan dari sudut pandang Ahli, Prof DR. Jemmy Sondakh, dosen Unsrat Manado, sebagai Ahli yang telah dimintai pendapatnya, intinya barang yang dititipkan, wajib dikembalikan bahkan dipelihara (pasal 1694 KUHPerdata).

“Bahwa menurut keterangan ahli bapak Dr jemy sondakh, SH. MH perjanjian penitipan sebagaimana pasal 1694 tentang perjanjian penitipan, penerima titipan berkewajiban menyimpan dan merawat  serta mengembalikan barang atau benda yang dititip apabila diminta oleh yangg menitip.
Dan penerima titipan wajib mengembalikan barang atau benda yang dititip,” ujar Kuasa Hukum.

Bahwa ketika pelapor/pemohon praperadilan meminta mengambil kembali sertifikat sertifikat tersebut, yang dititipkan sesuai pada surat penerimaan titipan yang ditandatangani di Kantor terlapor, terlapor tidak bersedia memberikannya.

“Dihentikannya perkara, membuat klien  kami tidak puas , maka diajukan praperadilan ini, sebagai bentuk kontrol vertikal antara pengadilan dan Polda Sulut, untuk menguji sah tidaknya SP3,” tutup Adv. Wempie Potale, sembari menyakini bahkan penghentian perkara adalah tidak sah dan melawan hukum.

Diketahui, dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan masing masing para pihak, oleh pemohon dan termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2025) agenda putusan.

Kasus dilaporkan pelapor, kejadian pada tahun 2016 dimana pelapor menitipkan 6 sertifikat hak milik, No.91, 92, 93, 94, 95, dan no 96, Bitung Karangria Kec Tuminting Kota Manado. Sertifikat tersebut dititipkan karena terlapor adalah seorang notaris PPAT, dan terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan jual beli dihadapan terlapor.

Namun karena terjadi permasalahan dalam proses jual beli, sehingga tidak terlaksana dan kemudian pelapor ingin mengambil kembali sertifikat sertifikat yang dititipkan tersebut dari terlapor, namun terlapor tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut.

[jhn/ser]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts