Manado, KOMENTAR.ID
Seorang wanita berinisial RJN, warga Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli arang tempurung.
Laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial VO, yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp 88.750.000. Dana tersebut ditransfer kepada RJN sebagai uang muka pembelian arang tempurung sebanyak 25 ton atau 25.000 kilogram. Transaksi pertama dilakukan pada 15 Januari 2025 senilai Rp 70.000.000 dan transaksi kedua pada 20 Januari 2025 senilai Rp 18.750.000.
Berdasarkan keterangan pelapor, dalam perjanjian awal, RJN akan menyiapkan barang setelah uang muka diterima. Pelunasan akan dilakukan setelah barang tersedia. Namun hingga waktu yang disepakati berakhir, arang tempurung yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Upaya korban untuk menghubungi terlapor juga tidak membuahkan hasil, bahkan terkesan diabaikan.
“Sudah kami upayakan untuk menyelesaikan secara baik-baik, namun tidak ada tanggapan. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara tuntas. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujar VO dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regen Kusuma Wardani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan terlapor.
“Saat ini masih menunggu pemeriksaan lanjutan. Pelapor diketahui masih berada di Makassar,” jelas AKP Regen.
Polresta Manado memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[jhn]






