Ini Fakta Menarik, PHI Persidangan Setempat  Eks Karyawan Hypermart Lippo Plaza 

Suasana Persidangan Setempat, PHI Mantan Karyawan Hypermart -Lippo Plaza Kairagi, Jumat (16/5/2025).

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang hubungan industrial Eks Karyawan Philipus Laimena (51) dan PT. Matahari Putra Prima tengah bergulir. Penggugat yang telah berkerja selama 28 tahun, menuntut agar pihak perusahaan membayar-kan hak haknya. Atas uang pesangon, penghargaan masa kerja yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Selain itu, penggugat juga menggugat perusahaan untuk penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil, dan sisa cuti tahunan dari upah gaji.

Dalam agenda Persidangan Setempat (PS) Majelis Hakim, yang dipimpin Philip Pangalila SH MH, dkk ke Hypermart – Lippo Plaza, serta para pihak,  terungkap beberapa fakta menarik. Jumat (16/5/2025).

Bahwa, ketika perusahaan menyampaikan ada beberapa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan penggugat. Pihak perusahaan kemudian mengarahkan dan membuat konsep dan formulir pemutusan hubungan kerja yang diserahkan kepada penggugat dan secepatnya ditandatangani.

“Dalil perusahaan tersebut. Hal ini tentunya telah terpatahkan, karena kasus yang dimaksud sudah dilaporkan kepihak kepolisian, dan sudah ditutup, pihak yang dilaporkan telah mengganti kerugian perusahaan. Dan klien kami tidak termasuk orang yang dilaporkan perusahaan. Tentunya hal ini diperkuat dalam sidang setempat ini, jika klien kami tidak ada masalah sebagaimana pernyataan pihak perusahan,”tegas Tim Kuasa Hukum, Joyce Sonja Worotitjan SH dan Lanny Lefina Lumimuut Palit SH.

Adapun pembatalan pengunduran diri penggugat, dilakukan karena saat diminta perusahaan untuk mengundurkan diri dan diserahkan konsep dan  form pengunduran diri, saat itu pekerja dalam keadaan tertekan.”Klien kami saat itu sangat tertekan, dan dipaksa,  tanpa pikir panjang lantas tanda tangan form undur diri. Ketika klien kami meminta pendapat rekan kerja, ada pemikiran jernih klien kami lantas melakukan pembatalan pengunduran diri, kemudian ke Disnaker untuk petunjuk penyelesaian dengan perusahaan,”sambung Adv. Lanny Palit.

Dalam persidangan setempat, adapun beban pekerjaan penggugat selaku Produce Dept Manager, memang miliki beban kerja berangkap.

Sebelum dilakukan sidang setempat, telah digelar terlebih dahulu dalam ruang sidang di PN Manado, dengan pihak penggugat tambahan bukti, yakni buku peraturan perusahaan, mppa, PT Matahari Putra Prima tbk.

“Kami telah memasukkan buku peraturan perusahaan, yang diberikan pihak perusahaan kepada seluruh karyawan. Yang mana sangat jelas upaya perusahaan menyodorkan konsep dan form pengunduran diri kepada klien kami, sudah melanggar peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan sendiri.” Kunci Kuasa Hukum.

Bahwa dalam buku pedoman tersebut, sesuai pasal 58, buku peraturan perusahaan , PT Matahari Putra Prima, salah satunya  anak cabang Hypermart. Terkait pengunduran diri, yang peraturan menyebutkan surat harus secara tertulis, selambat lambatnya 30 hari sebelumnya kepada bagian personalia atau SDM melalui atasannya. Adapun buku peraturan yang dimaksud setiap masing masing karyawan ketika awal masuk kerja sudah diberikan, dan pada bagian belakang kertas disobek,yang mana karyawan sudah menerima peraturan, lembaran diserahkan ke personalia, tiap karyawan sudah mengerti dan memahami peraturan.

Dalam PS,pihak tergugat dihadiri pihak PT.Matahari Putra Prima dengan tim hukum, Haris Pellu SH, Sarwani Sawa , Ikwan Rinaldy (Store Manager Hypermart Kairagi- 2024)  dan Dewi Manoppo.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts