Tumbangkan Citraland Kairagi, Kuasa Hukum angkat bicara

Tim Kuasa Hukum HW, bernama : Advokat. Frangky Weku, S.H, Advokat. Maulud, S.H dan Advokat Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE. Insert : Gb. Citraland - Kairagi.

Manado,KOMENTAR.ID – HW selaku penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Citra Grand Khatulistiwa, terkait tanah miliknya di Citraland – Kairagi, setelah perdebatan pembuktian yang begitu panjang hasilnya gugatan dikabulkan sebagian pada hari Jumat (9/5/2025) Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum, Advokat. Frangky Weku, S.H, Adv. Maulud, S.H dan Advokat Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE mengatakan bidang tanah SHM milik Penggugat di Citraland – Kairagi adalah sah milik penggugat, sehingga tergugat harus menyerahkan bidang tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah untuk digunakan secara bebas dan aman, dan jika perlu dengan bantuan aparat yang berwenang.

“Dalam putusan, sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 663/Kel. Kairagi Satu, tanggal 22 Maret 2002, Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2001, Nomor 175/Kairagi Satu/2001, dengan luas kurang lebih 12.452 M  atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat,” kata Advokat. Frangky Weku, Sabtu (17/5/2025).

Adapun perbuatan tergugat yang telah menguasai bidang tanah milik penggugat adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum.

“Tentunya kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Manado dimana dalam fakta di lapangan kami melihat dan mendapati ada bukti pembongkaran, penggusuran serta pencabutan patok besi sebagai tanda batas diatas bidang tanah milik klien kami objek tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari klien kami,” ujar salah satu Kuasa Hukum Penggugat Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE.

Masih menurut Kuasa Hukum, dalam putusan , adapun tergugat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 158/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 159/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 161/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum”.

“SHGB tersebut, yang semuanya atas nama Tergugat, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Kota Manado , dengan tegas dinyatakan dalam putusan tersebut sekali lagi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, ” tegas Kuasa Hukum.

“Dalam amar putusan majelis hakim juga menghukum Tergugat dengan  segera dan sukarela harus mengosongkan bidang tanah milik klien kami. Dan harus mengembalikan keadaan bidang tanah seperti pada keadaan posisi semula sebelum dilakukan pembongkaran dan penggusuran, serta memasangkan kembali batas tanah (patok besi) yang telah dihilangkan dan dicabut oleh Tergugat diatas bidang tanah milik Penggugat.” kunci Tim Kuasa Hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts