Kena Tipu PNM Manado Rp75 Juta, Konsumen Fegie Pandeiroth Siapkan Pengacara Pendamping

Fegie Vadly Pandeiroth, konsumen yang kena tipu PNM di Sulut. (ist)

Manado KOMENTAR.ID
Kegiatan lembaga simpan-pinjam PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Manado teridentifikasi menipu konsumen. Peristiwa penipuan ini dialami korban Egi Pandeiroth, warga Nanasi, Poigar, Bolmong.

Fegie menjelaskan, insiden penipuan itu terjadi pada tahun 2015 silam. Dia terjebak aksi penipuan pegawai PNM era itu.

“Dana cair Rp75 juta. Yang diterima hanya Rp19 juta. Sementara saya agunkan dua lembar sertifikat tanah atas nama diri saya sendiri,” jelas Vegi, Kamis (15/10/2026) di Manado.

Korban Fegie Vadly Pandeirot, warga Dusun VI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow menceritakan, ia merasa tertipu melalui modus yang dia anggap kejahatan administrasi lembaga BUMN tersebut. Pada 24 April 2015, korban mendapat tawaran lelang dari manajemen PNM Unit Amurang.

Tawaran lelang itu, berupa satu unit sertifikat tanah berukuran 17×50 m2 senilai Rp43.000.000. Tanah tersebut terletak di belakang Gereja GPDI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar. Karena korban tidak memiliki fresh money (uang cash), korban mengajukan pinjaman ke PNM Unit Amurang senilai Rp75.000.000.

Korban kemudian diwajibkan melampirkan agunan atau jaminan pinjaman. Itu berupa dua sertifikat atas dua bidang tanah. Dua sertifikat itu masing-masing untuk tanah seluas satu hektar lebih. Artinya terdapat dua hektar lebih tanah korban yang diagunkan ke PNM. PNM Unit Amurang lalu memverifikasi syarat data diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha.

Syarat administrasi dimasukan bersamaan dua sertifikat jaminan. Adapun proses administrasi itu dikerjakan pegawai PNM Unit Amuran bernama Stiven Sumendap. Selang beberapa hari kemudian, pinjaman itu terealisasi. PNM kemudian memotong Rp43.000.000 sesuai nilai sertifikat lelang. Sisa Rp32.000.000, PNM memotong lagi untuk biaya administrasi. Praktis, Fegie menerima uang dari PNM Rp19.000.000. Itu dibuktikan dengan bukti transfer yang sudah dimasukan ke penyidik Polda Sulut.

“Sejak menerima sisa uang tersebut, saya berniat mengangsur tapi PNM belum menyerahkan sertifikat,” kata Fegie, di Manado Kamis malam. Korban kemudian mencurigai ada yang tidak beres dengan lembaga tersebut. Karena setiap kali menanyakan sertifikat yang dilelang, manajemen PNM malah menunda-nunda.

Belakangan korban merasa di-ping-pong, dari PNM Unit Amurang dan PNM Cabang Manado sebagai induk pelelangan. Sadar bahwa dirinya tertipu, korban melapor ke Polda Sulawesi Utara dengan Nomor Polisi STLP/130.a/II/2019/SPKT.

Laporan itu masuk pada 7 Februari 2019 silam. Bersamaan dengan laporan itu, korban juga menyerahkan bukti transfer uang Rp19 juta dari PNM ke nomor rekening.

“Aneh, transferan itu tidak tertera nama pengirim,” ujar Fegie. (Tn Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts