Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum pemohon Praperadilan Windyarti Mamu, Tim Advokat Penghiburan Balderas , SH, MH ., mengatakan proses pembuktian semua berkesesuaian dengan materi praper pemohon, bukti kejanggalan- kejanggalan dalam penetapan tersangka pun telah diungkap dalam sidang. Selasa (29/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Adapun kejanggalan dalam penetapan tersangka :
– Surat Penetapan Tsk, Laporan di bulan April 2026, penetapan tersangka berlaku ditetapkan di Manado, tanggal 4 September 2025.
– Surat penetapan tersangka, dalam uraian tidak secara jelas mengacu pada pasal 90 KUHAP, yaitu mengenai identitas tersangka, kronologis singkat kejadian, juga hak hak daripada tersangka itu sendiri.
“Kami telah memasukkan bukti bukti surat yang dihadirkan oleh Pemohon, dan menghadirkan dua Ahli senior dari Fakultas Hukum, Universitas Samratulangi,” ungkap Advokat. Balderas, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper, dari proses pertanyaan baik dari Kuasa Hukum Pemohon maupun Kuasa Hukum Termohon, memang semua berkesesuaian dengan mater dalam praperadilan ini.
“Pendapat kami, apa yang diterangkan oleh ahli tadi itu memang cukup beralasan, yang menurut pandangan kami, cukup alasan menyatakan praperadilan ini sesungguhnya, dapat putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia (YM) hakim tunggal pemeriksa perkara ini,” ucap Advokat. Balderas.
Adapun objek praper penetapan tersangka, secara bukti bukti Pemohon ditunjukkan langsung, diperlihatkan langsung dihadapan YM, ada kejanggalan kejanggalan di dalam penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka sesuai bukti yang kami terima itu, ditulis laporan di bulan April, penetapan tersangka berlaku ditetapkan di Manado, tanggal 4 September 2025, itulah kejanggalan yang sangat fatal,” terang Adv. Balderas.
Dalam uraian penetapan tersangka, tidak secara jelas , tidak mengacu pada pasal 90 KUHAP, yaitu mengenai identitas tersangka, kemudian menyangkut kronologis singkat kejadian juga hak hak daripada tersangka, mengenai hal hal uraian kejadian tidak diuraikan secara jelas,” beber Kuasa Hukum Pemohon Praper.
Permohonan praperadilan, Terkait upaya paksa penetapan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
“Sebagaimana apa yang saya sampaikan yang lalu, seolah olah klien kami melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 16 Miliar , ini hal yang tidak masuk akal, mengada ada,” tutup Kuasa Hukum Pemohon Praper. (Serly)






