Celah Hukum atau Intervensi? Mengurai Alur Perkara Pemalsuan Dokumen Pertanahan di Polda Sulut

Manado, KOMENTAR.ID

Penegakan hukum dan kepastian hukum atas sengketa dokumen pertanahan di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) 631/Kel. Molas dan Surat Ukur Nomor 16/MOLAS/2002 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara kini melangkah ke tahap penetapan kepastian hukum.

​Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Mei 2026, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulut telah menetapkan status Tersangka terhadap pihak Terlapor, yakni SC T dan CA T, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

​Telah Melalui Uji Keabsahan Peradilan

​Proses penetapan status tersangka tersebut sebelumnya juga telah diuji secara terbuka melalui mekanisme uji keabsahan di lembaga peradilan. Pihak Terlapor diketahui sempat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri guna menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut.

​Namun, Majelis Hakim Praperadilan dalam amar putusannya secara tegas menolak seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Pemohon. Secara Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan praperadilan bersifat final and binding (final dan mengikat) dalam menguji aspek formal penetapan tersangka.

​Sorotan Publik Terhadap Mekanisme Pengawasan Internal

​Di tengah proses koordinasi pelimpahan berkas perkara antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), beredar perhatian dari berbagai kalangan praktisi hukum terkait adanya penggunaan jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) di tingkat pusat.

​Para pengamat hukum menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal administratif seperti Dumas tidak seharusnya menghambat atau membenturkan proses hukum formal yang sudah dikuatkan oleh Putusan Badan Peradilan (PN).

​”Prinsip dasar hukum acara pidana menegaskan bahwa putusan peradilan (yudisial) memiliki kedudukan tertinggi di atas tindakan administratif. Ketika Hakim Praperadilan menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah, maka kewajiban hukum selanjutnya adalah menuntaskan pelimpahan berkas dan para tersangka (Tahap II) ke Pengadilan Negeri untuk dibuktikan materi perkaranya,” ujar ulasan opini hukum media.

​Mendorong Pengawasan Eksternal Demi Transparansi

​Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari persepsi intervensi pihak manapun, publik mendorong adanya pengawasan melekat dari lembaga negara terkait, termasuk Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kepolisian dan kejaksaan.

​Langkah pengawasan dari Komisi III DPR RI dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berperkara, sekaligus menjaga integritas dan marwah penegakan hukum di jajaran Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts