MANADO, KOMENTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperkuat langkah pencegahan praktik mafia tanah dan konflik pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu iklim investasi di daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi bertajuk “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat serta Para Pemangku Kepentingan Mengenai Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan”, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Manado, Julises Oehlers, S.H., yang mewakili Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Julises menegaskan bahwa praktik mafia tanah merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepentingan negara dan iklim investasi.
“Mafia tanah menipu, memeras, dan merampas tanah sah milik rakyat, serta memicu konflik pertanahan. Bila dibiarkan, praktik ini pada gilirannya akan merugikan ekosistem investasi, merongrong ekonomi, dan menciptakan ketidakstabilan sosial,” tegasnya.
Menurutnya, praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan berkembang, terlebih jika sampai mengabaikan atau mengangkangi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah sekaligus menangani berbagai persoalan pertanahan.
Tiga Hal yang Wajib Diwaspadai
Dalam arahannya, Julises menyampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian peserta, khususnya para lurah se-Kota Manado yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pertama, administrasi dan legalitas pertanahan. Setiap transaksi maupun kepemilikan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, mengenali modus operandi mafia tanah. Masyarakat perlu memahami berbagai modus yang dapat digunakan untuk mengambil alih atau menguasai tanah dengan memanfaatkan kelengahan maupun ketidaktahuan pemilik lahan.
Ketiga, kehati-hatian dalam melakukan transaksi. Setiap proses jual beli maupun penguasaan tanah harus melalui verifikasi secara mendalam untuk memastikan legalitas dan status tanah.
“Dari sosialisasi ini, kita perlu mengenal dan memahami tiga hal penting tersebut. Harapan kita, para peserta dapat berbagi pengetahuan dengan masyarakat luas agar tidak menjadi korban mafia tanah,” ujarnya.
Pemkot Manado berharap pemahaman tersebut tidak berhenti pada peserta kegiatan, tetapi dapat diteruskan hingga ke masyarakat melalui jajaran pemerintah kelurahan.
Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Pertanahan
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait.
Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri, S.H., M.H., perwakilan Polresta Manado Adi Karim, S.Pd., selaku Kanit Harda, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto A. Prnh, M.M., serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Manado Sonny Takumansang.
Julises juga memberikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun antara aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan Pemkot Manado dalam mencegah serta menangani persoalan pertanahan.
“Terima kasih atas sinergitas dalam rangka mencegah serta menangani praktik mafia tanah. Kiranya kita sekalian semakin solid dan giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Kota Manado, Harter Nelwan, S.E., M.Ec.Dev., dalam laporannya menjelaskan tujuan utama pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Manado berharap masyarakat dan aparatur kelurahan semakin memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara dini potensi konflik pertanahan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik ilegal di bidang pertanahan, serta menjaga Kota Manado tetap kondusif bagi investasi, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
[kid]






